Rakor Pendidikan, Sekdis Apresiasi Cabdis Kisaran dalam Penggunaan Dana BOS

- Editorial Team

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Cabang Dinas Pendidikan Kisaran menggelar Rakor (Rapat Kordinasi) Pendidikan, Senin-Selasa, 12-13 Desember 2022 di Hotel Antariksa Kisaran.

Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Murdianto S.Pd MM, Kacabdis Kisaran Kurnia Utama ST dan diikuti 132 Sekolah Negri dan Swasta dari Asahan dan Batubara.

Pantauan di lokasi, dalam Rakor tersebut, salah satu tema yang disampaikan dan menarik perhatian para peserta adalah terkait pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ditemui usai kegiatan, sekira pukul 16.20 WIB, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengatakan, meskipun ada dana BOS, pihak sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid, sejauh hal itu dipatuhi dengan aturan yang berlaku dan diterima orangtua siswa melalui Komite Sekolah.

Karena pada dasarnya, menurut Murdianto, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan kualitas pendidikan Sumut yang bermartabat.

BACA JUGA  Kejari Asahan Musnahkan 662,36 Gram Sabu

“Dana BOS itu fungsi ada dua, peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan akses pendidikan, sehingga penggunaan dana BOS tidak boleh lari turunan dari dua fungsi tersebut sehingga bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk Juknisnya sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan N0: 2/2022, yang berisi 12 item. Satu kata kata kunci induk dari peraturan ini adalah pendanaan pendidikan yang diatur dalam PP No: 48/2008,” ujar Murdianto di awal pertemuan.

Lanjut Murdianto, dana BOS bukanlah dana satu-satunya. Dana ini untuk membantu, tapi bukan untuk menggratiskan, sesuai PP: 48/2008 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 24 Tahun 2020.

Murdianto yang juga sebagai Ketua Tim Manajemen BOS Provinsi Sumut mengakui masih ada sekolah dalam pendanaan dana BOS kurang memenuhi standar biaya sekolah, sehingga diatur dalam Permen Pendidikan No: 75/2016 yaitu tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA  SD Durian Tunggal, Deli Serdang Fasilitasi Siswa Wifi dan Gadget

Sehingga sekolah, sambungnya, diperbolehkan memungut biaya dari orang tua, dengan catatan dana BOS yang diberikan tidak mencukupi, sehingga dipublikasikan dan diskusikan kepada orang tua atau wali murid untuk membantu biaya sekolah dalam bentuk SPP.

Namun sebelumnya Pemprov Sumut mempunyai program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk ditambahkan di dana BOS untuk meringankan beban wali murid, dan program ini sudah berjalan 2021 dan 2022.

“Bila dana BOS dan BOP masih juga kurang, maka kekurangan ini ditanggung oleh wali murid. Tapi bila sudah cukup memenuhi standar biaya berbagai kegiatan sekolah, maka wali murid tidak perlu menambah. Tapi karena kualitas pendidikan itu perlu pembiayaan maka seluruh kewenangan itu diserahkan kepada Kepsek sebagai penanggungjawab tata laksana keuangan,” terang Murdianto.

Selain itu, saat disinggung penggunaan dana BOS di lingkungan Cabdis (Cabang Dinas Pendidikan) Kisaran, Murdianto mengakui dan mengapresiasi kinerja Kacabdis Kisaran.

BACA JUGA  Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Lokasi Sabung Ayam

“Cabdis Kisaran yang pertama dalam kegiatan ini di Sumut. Sehingga maju selangkah dari yang lain, dan tentunya bila program ini bisa berjalan dengan baik dalam prakteknya tentunya akan menjadi contoh dan aspirasi bagi Cabdis yang lain lain di Sumut,” akhir Murdianto didampingi Kurnia Utama. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB