‎Sebarkan Fitnah Tudingan Miring hingga Teror Yayasan, Eks Kepala Sekolah Disomasi

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

‎Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin di bawah naungan Yayasan Hajjah Kasih Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang berang atas tudingan miring dituduhkan terhadap yayasan itu.

‎Pemilik Yayasan Hajjah Kasih Indonesia, Danu Prayitno buka suara untuk menjawab tudingan-tudingan itu. Danu mengaku geram atas tudingan miring dalam berita-berita yang mengarah kepada fitnah serta pencemaran nama baik yayasan.

‎Sang pemilik Yayasan pun tidak tinggal diam, kini Danu Prayitno telah didampingi kuasa hukum, Riki Irawan, S.H., M.H.

‎Pada Jumat (12/12/2025), Danu Prayitno bersama kuasa hukum mengadakan pertemuan dengan seluruh jajaran pengurus terkait tudingan liar terhadap yayasan miliknya. Dalam pertemuan itu mereka berdiskusi disalah satu ruangan yayasan.

‎Pada pertemuan tersebut, Danu bertanya kepada seluruh jajarannya, diperoleh kesimpulan bahwa berita-berita yang terbit diberbagai media online dinyatakan tidak benar dan sungguh mengada-ada.

‎”Saya bersama kuasa hukum sudah bertanya kepada seluruh jajaran di Yayasan, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar dan mengada-ada,” kata Danu Prayitno didampingi Riki Irawan.

‎Disisi lain, Riki mengatakan, saat diskusi dan pertemuan sedang berlangsung, secara tiba-tiba ia ditelepon seseorang mengaku dari sebuah media online berinisial HS.

‎HS bertanya dugaan pungli kepsek di sekolah. Dia juga bertanya apakah Riki Irawan kuasa hukum pemilik yayasan, dijawab benar. Padahal yang ditanya dia (HS) berkaitan dengan kepala sekolah sebelumnya, bukan kepala sekolah yang saat ini menjabat.

‎”Kepala sekolah sebelumnya itulah yang kami duga tidak terima karena hendak dicopot dari salah satu kewenangannya, lalu meneror sekolah dengan berbagai tuduhan yang dilontarkan di media,” ujar Riki.

‎Kata Riki, saat itu pemilik yayasan meminta MN yang menjabat kepala di SMP dan SMK, agar menjabat di satu sekolah saja. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas sekolah lebih baik, dan lebih diperhatikan. Akan tetapi MN tak terima dan malah marah-marah kepada pemilik yayasan.

‎Bahkan, ucap Riki, saking tak terima permintaan pemilik yayasan, MN langsung pergi meninggalkan Danu seorang diri tanpa sempat menyelesaikan ucapannya. Alhasil, pemilik yayasan, Danu Prayitno mencopot kewenangan MN, karena sekolah-sekolah tersebut seakan tidak terawat.

‎Dijelaskan Riki, bahwa banyak bangunan-bangunan sekolah yang rusak dan tidak terawat selama dua jabatan sekolah (SMP dan SMK) dipegang oleh MN.

‎Padahal menurut data, pihak yayasan berdasarkan sumber di https://batam.tribunnews.com/2025/01/09/daftar-lengkap-transfer-dana-bos-2025-deli-serdang-tiap-sd-smp-sma-smk-total-rp-380-miliar, anggaran dana BOS 2025 yang diterima sekolah tersebut sebagai berikut :

‎SMP, total siswa 122, bantuan persiswa Rp1.110.000, total Rp135.420.000.

BACA JUGA  Dana Milyaran Raib, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Cabang Yayasan Sari Asih Karo

SMK jumlah siswa 395, bantuan persiswa Rp1.620.000, total Rp639.900.000.

‎”Itu yang membuat mas Danu kesal, merasa seperti tidak ada transparansi dari orang yang diberinya kepercayaan, kemana dana itu dipergunakan? Itu baru dana BOS 2025, bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya?” ujar Riki Irawan.

‎Lanjut Riki, bahwa MN si kepala sekolah tersebut tidak dipecat, cuma dicopot dari kewenangannya.

‎”Belum, belum dipecat, cuma hendak dicopot dari kewenangan sebelumnya, namun dirinya tidak terima,” pungkas Riki.

‎Setelah MN pergi saat diajak berbicara dengan pemilik yayasan Danu Prayitno ketika itu, dirinya MN tidak pernah lagi terlihat hadir di Sekolah Jaya Krama Beringin.

‎Atas dasar hal itu, Riki Irawan, kuasa hukum Danu Prayitno selaku pemilik Yayasan Hajjah Kasih Indonesia melayangkan surat somasi, karena masih ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan oleh MN selaku kepala sekolah yang sebenarnya masih menjabat.

‎Adapun yang belum diselesaikannya adalah, penandatanganan ijazah 36 murid Jaya Krama tamatan tahun 2025. MN juga masih berhutang untuk penjelasan dana BOS, dugaan intimidasi terhadap para tenaga pengajar, berbagai hal lain semasa dirinya menjabat kepala sekolah.

‎Riki mengatakan saat dia mengantarkan surat somasi ke rumah MN, ia melihat ada beberapa aset diduga milik yayasan serta bersumber dari dana BOS masih dikuasai MN, seperti sebuah mobil antar jemput siswa.

‎Ditegaskan Riki, apabila somasi yang dilayangkan tidak dijawab, maka dirinya mewakili klien akan menempuh langkah hukum, kepada MN dan kepada pihak-pihak yang diduga turut menyebar berita bohong terhadap sekolah Jaya Krama. (Bon)

BACA JUGA  Kades Marjanji Apresiasi Prestasi Yayasan Yunus Albanat di Peringatan Isra Mi'raj

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB