Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Dibalik tenda-tenda keluarga pengungsi yang kini berdiri di dataran-dataran berlumpur dalam Kabupaten Aceh Tamiang, tersimpan perjalanan rumit bernama akses, koordinasi, dan waktu yang hilang.
Bencana ekologi geometeorologi awal Desember itu bukan hanya merendam rumah dan sawah, tapi juga menunjukkan masalah lama: rapuhnya infrastruktur penopang kehidupan di hilir Sungai Tamiang.
Ketika air bah menutup lintas perbatasan Medan dan Aceh Tamiang sepanjang beberapa kilometer, Aceh Tamiang berubah menjadi kepulauan kecil yang saling terputus.
Dari kampung ke kampung hanya bisa diakses dengan perahu darurat atau helikopter jika cuaca mengizinkan pada titik itu, BPBD Aceh Tamiang harus menghitung jam untuk memastikan bantuan dari BNPB Pusat tidak tertahan di gudang.
Namun fakta investigasi di lapangan menunjukkan, sebelum 2 Desember 2025, akses belum memungkinkan. Truk logistik tak mungkin memaksa masuk, jembatan dan ruas jalan digenangi air setinggi 2 meter dan jaringan listrik padam total.
Dari pinggiran hulu, salah satu Desa, seorang ibu di Kampung Lubuk Sidup sambil menyeka airmata, ia menceritakan semuanya.
“Sewaktu air naik, kami kehilangan arah dalam mencari pengungsian dan waktu tenda datang, kami seperti menemukan rumah lagi”, awal pembicaraan dengan kata yang terbata-bata.
Satu dari puluhan saksi yang mengalami bagaimana isolasi itu membuat warga seperti hidup di ruang hampa.
“Akses baru terhubung pada 2 Desember. Begitu jalan bisa dilalui, BPBD langsung bergerak. Tanpa itu, tenda keluarga BNPB mustahil bisa masuk ke kampung kami”. Ujarnya ditutup dengan tangisan.
Ketika Waktu Menjadi Musuh Utama
Dari penelusuran di lapangan menunjukkan satu hal yang penting, distribusi tenda BNPB Pusat dilakukan dalam kurun 24 jam setelah akses utama bisa dibuka. Artinya, bukan soal lambatnya respons, melainkan hambatan fisik yang membuat mobilitas lumpuh.
Dalam catatan BPBD, setidaknya 876 tenda keluarga disiapkan untuk didorong ke wilayah terdampak. Namun distribusi dilakukan bertahap berdasarkan prioritas;
- Kampung yang terendam total,
- Kampung terisolir,
- Kampung dengan kehilangan rumah terbanyak.
Begitu pula salah satu kampung yaitu Kampung Lubuk Sidup termasuk dalam kategori kedua yang terisolir penuh hampir 72 jam.
Di sana, Datok Penghulu Ibrahim atau biasa disapa “Datok Bram”, ia menjadi garda komunikasi terakhir antara warga dan pemerintah.
“Kami bukan menuntut cepat, tapi kami butuh kepastian. Begitu BPBD bisa masuk, bantuan langsung turun, itu kerja yang harus kami akui”, tegasnya.
Keterangan lapangan menunjukkan rombongan BPBD harus memaksa menembus lumpur sedalam lutut, menggunakan perahu kecil di ruas-ruas tertentu dan mengangkut tenda secara manual sepanjang ratusan meter karena jalan tak dapat dilalui kendaraan.
Dilema di Balik Cepat atau Lambat
Dalam bencana dengan akses terputus, lembaga penanggulangan bencana bekerja berpacu dengan kondisi yang tidak mereka kendalikan.
Faktor penghambat berdasarkan investigasi:
- Akses tertutup 48–72 jam.
- Cuaca ekstrem menghambat transportasi.
- Tidak ada jalur alternatif.
- Hilangnya komunikasi menyebabkan miskordinasi awal.
- Kapasitas alat berat terbatas untuk segera membuka jalan.
Namun setelah akses dibuka, ritme berubah total.
BPBD bergerak dalam hitungan jam, bukan hari. Tidak ada tumpukan bantuan yang mengendap di gudang, tidak ada antrean logistik menunggu distribusi. Semua bergerak simultan.
Dimensi Kemanusiaan; Apa Kata Warga?
Di tenda-tenda pengungsian, suara warga rata-rata senada; bantuan yang datang cepat mengurangi panik, tetapi mereka berharap pemerintah bergerak dalam dua tahap;
- Respons darurat yang cepat (sudah berjalan baik).
- Pemulihan infrastruktur yang berkelanjutan (masih menjadi pekerjaan besar).
Ucapan terima kasih warga yang terdampak bukanlah bentuk euforia, tetapi ekspresi lega setelah terjebak dalam ketidak pastian yang bertubi-tubi. (Jas.Ms)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









