Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) tengah serius menata wilayah. Salah satunya dengan menyelenggarakan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan dibuka Pj Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh melalui Kepala Dinas PUPRPKP Charlton Bob Wuaten.
Konsultasi Publik ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, unsur Resort Pengelolaan Hutan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Pemerintah desa/lurah pada lokasi perencanaan, unsur perwakilan masyarakat/tokoh adat, tim penyusun Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Baro, tenaga ahli dan lainnya.
Perencanaan wilayah di Kabupaten Sitaro dirumuskan berdasarkan penyesuaian dokumen materi teknis, naskah akademik dan ranperda RTRW terhadap peraturan dan perundang undangan terbaru serta draft Ranperda RTRW Provinsi dengan Luas Kabupaten Sitaro adalah 215,23 km2 (mengikuti draft Ranperda RTRW Provinsi Sulut), panjang garis pantai adalah 215,23 km(mengikuti draft Ranperda Provinsi Sulut), jumlah pulau sesuai dengan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, data wilayah Administrasi dan Pulau terdapat 55 pulau.
Kepala Dinas PUPRPKP Charlton Bob Wuaten ST dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa melalui ruang konsultasi publik ini, maka segala permasalahan-permasalahan dalam rangka optimalisasi RTRW dapat dicarikan solusi dan penyelesaiannya.
“Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, “tuturnya.
Wuaten berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mendukung pembangunan Kabupaten Sitaro dengan cara pemanfaatan ruang atau lahan yang dikuasai atau dimiliki harus memiliki izin dan sesuai peruntukan berdasarkan aturan rencana tata ruang, menjaga fungsi kawasan lindung, dan mendukung rencana struktur ruang.
“Dengan adanya konsultasi publik ini, mari manfaatkan sebaik-baiknya. Sumbangkan saran dan pemikirannya. Karena ini, semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sitaro,” harapnya.
Sementata itu Tim Revisi Tata Ruang Wilayah Josia Lempoy menuturkan dengan dilaksanakannya kegiatan konsultasi publik ini tersebut dapat menjaring masukan masukan dari masyarakat dengan instansi daerah untuk kelengkapan Raperda RTRW.
“Ini sangat penting untuk kami tim mensosialisasikan proses penyusunan revisi RTRW, juga menjaring masukan, saran, dan informasi mengenai rencana penetapan kebijakan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi RTRW, “pungkasnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








