Sitaro, TRIBRATA TV
Nadya Kakunsi menerima mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Restorasi Pedagang dan UMKM (DPP GARPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang diserahkan Ketua DPW GARPU Nasdem Sulawesi Utara Stevi Mait didampingi Pengurus DPW GARPU Sulut.
Dalam kesempatan tersebut Stevi Mait mengatakan GARPU bertujuan untuk MeRestorasi mengubah mindset pedagang dan UMKM untuk dapat naik kelas.
“Sebagai tugas pokok, GARPU harus bisa memanusiakan manusia lain. Bukan sebagai dinas sosial tapi GARPU wajib hadir kerja bersama para pedagang dan UMKM sebagaimana binaan dengan tanpa memilah warna, “ucapnya, Rabu (12/10/2022).
Ia menambahkan kembali intinya GARPU wajib hadir kerja nyata sedikit bicara namun perbanyak kerja nyata. Lebih jauh GARPU sebagai semangat baru untuk masyarakat melakukan pendampingan, pelatihan dan fasilitator bagi para pedagang dan pelaku UMKM untuk lebih maju naik kelas dan tentunya berdampak secara baik terhadap ekonomi masyarakat.
Sekretaris DPW GARPU Sulut juga menuturkan Nadya diberikan waktu 7 hari untuk menyusun kepengurusan DPD GARPU Nasdem Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Bersamaan dengan itu Nadya Kakunsi, SE atau biasa dipanggil Nadya ini juga dikenal sebagai atlit Ski Air Sulut dan konsen dalam wirausaha Limangu Diving Center yang berdomisili di Sitaro.
Sementara itu, Kakunsi kepada media membenarkan jika dirinya dipercayakan oleh Ketua DPW GARPU Sulut untuk menjalankan tugas sebagai Ketua DPD Garpu Sitaro dan selanjutnya akan melakukan tugas berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan GARPU.
Ia mengaku akan membantu para pedagang dan UMKM untuk dapat maju bersama, “Dengan tanggung jawab ini saya akan membawa GARPU Nasdem Sitaro untuk berperan aktif membantu para pedagang dan UMKM menuju era digitalisasi dan bagaimana membuat pelaku pedangang dan UMKM lebih kreatif, lebih inovatif, dan lebih produktif, “tutur Kakunsi. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









