Purwakarta, TRIBRATA TV
Ratusan Kepala Desa di Purwakarta terlihat sumringah dan semangat saat Penjabat (PJ) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, mengesahkan perpanjangan masa (Periodesasi) jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengukuhan ini berlangsung di Taman Maya Daftar Area Pemkab Purwakarta pada Jumat, 13 September 2024.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Purwakarta, Kasdim 0619/Purwakarta, Kapolsek Purwakarta Kota, perwakilan DPRD Kabupaten Purwakarta, serta Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama tamu undangan lainnya. Seluruh kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Purwakarta juga turut hadir.
Pj Bupati Benni Irwan menjelaskan perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menetapkan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama delapan tahun, terhitung sejak pelantikan atau pengucapan sumpah, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.
“Perpanjangan masa jabatan ini akan membawa semangat baru dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena peran desa sebagai subjek pembangunan memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur urusan internalnya sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek penting dalam pengelolaan urusan rumah tangganya.
“Kami mendorong kepala desa dan BPD untuk memanfaatkan dana desa dan alokasi bantuan keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta menciptakan inovasi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Benni.
Benni Irwan juga menekankan pentingnya posyandu di desa, tidak hanya dalam bidang kesehatan tetapi juga dalam pendidikan dan isu sosial lainnya. Meskipun masa jabatannya sebagai Pj Bupati Purwakarta akan berakhir pada 20 September 2024, ia berharap kontribusi positif ini dapat berlanjut di bawah kepemimpinan yang akan datang.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dan BPD dapat terus memberikan pelayanan optimal serta mendorong pembangunan yang lebih baik di wilayah masing-masing,” harapnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana, menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Semoga perpanjangan ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah desa dan memperkuat tanggung jawab para kepala desa dalam memajukan masyarakat desa,” katanya.
Tatang juga menekankan pentingnya penegasan dari PJ Bupati Purwakarta mengenai empat kewenangan desa, yaitu pembinaan, pemberdayaan, pengawalan pemerintah desa, dan hak asosiasi desa.
“Empat kewenangan desa merupakan tugas besar Ketua APDESI ke depan untuk memastikan desa-desa di Purwakarta, yang sekitar 90 persen telah mencapai status desa mandiri, dapat memanfaatkan predikat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Tatang menjelaskan PJ Bupati Purwakarta telah menekankan perlunya penambahan anggaran untuk posyandu agar dapat terintegrasi secara optimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dengan tambahan anggaran, posyandu diharapkan akan lebih efektif dalam melayani dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









