Ratusan Kades di Purwakarta Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

- Editorial Team

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, TRIBRATA TV

Ratusan Kepala Desa di Purwakarta terlihat sumringah dan semangat saat Penjabat (PJ) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, mengesahkan perpanjangan masa (Periodesasi) jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengukuhan ini berlangsung di Taman Maya Daftar Area Pemkab Purwakarta pada Jumat, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Purwakarta, Kasdim 0619/Purwakarta, Kapolsek Purwakarta Kota, perwakilan DPRD Kabupaten Purwakarta, serta Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama tamu undangan lainnya. Seluruh kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Purwakarta juga turut hadir.

Pj Bupati Benni Irwan menjelaskan perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menetapkan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama delapan tahun, terhitung sejak pelantikan atau pengucapan sumpah, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Rotasi 156 Personil Jajarannya

“Perpanjangan masa jabatan ini akan membawa semangat baru dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena peran desa sebagai subjek pembangunan memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur urusan internalnya sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek penting dalam pengelolaan urusan rumah tangganya.

“Kami mendorong kepala desa dan BPD untuk memanfaatkan dana desa dan alokasi bantuan keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta menciptakan inovasi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Benni.

Benni Irwan juga menekankan pentingnya posyandu di desa, tidak hanya dalam bidang kesehatan tetapi juga dalam pendidikan dan isu sosial lainnya. Meskipun masa jabatannya sebagai Pj Bupati Purwakarta akan berakhir pada 20 September 2024, ia berharap kontribusi positif ini dapat berlanjut di bawah kepemimpinan yang akan datang.

BACA JUGA  Telak, Selain Jabat Bendahara Desa Rantau Ngarau, LN Juga Menjabat Panwascam

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dan BPD dapat terus memberikan pelayanan optimal serta mendorong pembangunan yang lebih baik di wilayah masing-masing,” harapnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana, menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Semoga perpanjangan ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah desa dan memperkuat tanggung jawab para kepala desa dalam memajukan masyarakat desa,” katanya.

Tatang juga menekankan pentingnya penegasan dari PJ Bupati Purwakarta mengenai empat kewenangan desa, yaitu pembinaan, pemberdayaan, pengawalan pemerintah desa, dan hak asosiasi desa.

“Empat kewenangan desa merupakan tugas besar Ketua APDESI ke depan untuk memastikan desa-desa di Purwakarta, yang sekitar 90 persen telah mencapai status desa mandiri, dapat memanfaatkan predikat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA  Pakai Surat Palsu, Oknum Kades S-2 Aek Nabara Dilaporkan ke Polisi

Tatang menjelaskan PJ Bupati Purwakarta telah menekankan perlunya penambahan anggaran untuk posyandu agar dapat terintegrasi secara optimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Dengan tambahan anggaran, posyandu diharapkan akan lebih efektif dalam melayani dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB