Siantar, TRIBRATA TV
Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Poldasu Subden II B Kota Pematangsiantar mengamankan tas hitam bertuliskan ‘Ada BOM’ dari halaman parkir Alfamart Jl.Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sabtu sore (13/4/2019).
Detik-detik evakuasi tas hitam bertuliskan ancaman ada bom itu, membuat suasana begitu menegangkan.

Petugas kepolisian Polres Pematangsiantar dibawah komando Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu memerintahkan personilnya agar menjauhkan warga dari jarak lokasi tas hitam itu.
Sementara, sekitar 10 orang personil Jibom Brimob Siantar dengan sangat profesional berhasil mengangkat tas hitam tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam tabung besi bertuliskan Boms Squad.

Arus lalu lintas sempat dialihkan dari jalur alternatif, sehingga kemacetan sempat terjadi, namun tidak sampai menghambat kelancaran arus lalulintas menuju Siantar-Tanah Jawa.
Selanjutnya, tas hitam yang telah diamankan itu langsung dibawa ke Markas Brimob Subden II B Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani kota itu.
Kepada wartawan, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, tas hitam itu dibawa ke Markas Brimob untuk memastikan apakah benar berisi bom atau bukan.
Kepada wartawan Kapolres mengatakan agar jangan dulu berasumsi yang bukan-bukan, karena sejauh ini belum diketahui apa sebenarnya isi tas hitam itu.
Demikian juga kepada warga masyarakat kota Siantar, diminta agar jangan mudah terprovokasi adanya berbagai informasi yang tak jelas kebenarannya.
TNI, Polri dan pemerintah Kota Pematangsiantar kata Kapolres, menjamin keamanan dan kenyamanan warga kotanya, terutama memasuki Pemilu yang akan berlangsung tanggal 17 April ini
Sedangkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diantranya dengan mengumpulkan bahan dan keterangan, serta memeriksa saksi-saksi, termasuk memeriksa CCTV Alfamart.(ris)
Editor: Maris
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









