7 Korban Bencana Tapteng Masih Belum Ditemukan

Penyisiran Manual di Sibabangun Ditunda

- Editorial Team

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Hampir tiga bulan paska banjir dan longsor menerjang Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, 7 warga hingga kini belum ditemukan. Dari laporan awal 11 warga dilaporkan hilang, baru empat korban yang berhasil ditemukan.

Empat korban tersebut ditemukan pada fase awal pencarian melalui upaya swadaya yang dilakukan keluarga, warga, dan pemerintah desa. Minimnya dukungan peralatan dan terbatasnya keterlibatan tim teknis pada masa tanggap darurat menjadi sorotan keluarga korban.

Upaya penyisiran yang kembali digelar Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) Sibabangun bersama unsur TNI, Polri, BPBD, dan relawan pada Kamis (12/2/2026) akhirnya ditunda. Penundaan itu setelah keluarga korban menyatakan keberatan pada metode pencarian yang dinilai masih bersifat manual.

“Kami mengapresiasi kehadiran pemerintah hari ini. Namun selama hampir tiga bulan, kami bersama warga dan pemerintah desa sudah berupaya maksimal melakukan pencarian. Dari 11 korban, baru empat yang ditemukan. Jika penyisiran hanya dilakukan secara manual, harapan kami sangat kecil,” ujar salah seorang keluarga korban pada lokasi saat hendak melakukan penyisiran.

BACA JUGA  Bupati Sergai Pastikan Semua Korban Angin Puting Beliung Dapat Bantuan

Keluarga menilai pencarian lanjutan seharusnya didukung peralatan memadai, termasuk teknologi pendeteksi atau dukungan alat berat, mengingat waktu kejadian yang sudah cukup lama.

“Kalau hanya manual, kami khawatir hasilnya tidak maksimal. Kami berharap ada dukungan peralatan yang lebih memadai agar pencarian efektif,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Sibabangun Romulus Simanullang, menyatakan pihaknya hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah di tingkat kecamatan dan akan meneruskan aspirasi keluarga kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Selain soal pencarian, keluarga korban juga mempertanyakan realisasi Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak. Mereka menyebut bantuan tersebut telah diterima di sejumlah desa lain.

BACA JUGA  Akibat Ulah Mantan Sekda Tapteng, Kadis dan Camat Terpaksa Berurusan dengan Bawaslu

Camat menjelaskan bahwa proses DTH telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi.

“Dana Tunggu Hunian diproses selama tiga bulan dan minggu lalu telah ditandatangani oleh Bupati. Bantuan akan dipastikan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan sesuai sasaran,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga korban berharap penyaluran bantuan dapat segera direalisasikan, mengingat kondisi ekonomi dan psikologis mereka yang masih terdampak.

Dengan masih adanya tujuh korban yang belum ditemukan, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan perangkat penanggulangan bencana daerah.

Ketersediaan peralatan, efektivitas koordinasi lintas instansi, serta transparansi penanganan menjadi faktor krusial dalam memastikan proses pencarian berjalan optimal.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya respons cepat dan sistem kebencanaan yang terukur di tingkat daerah. Evaluasi terhadap kecepatan mobilisasi, kesiapan peralatan, serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.

BACA JUGA  Tindak Lanjuti Usulan Rehabilitasi, Tim BNPB Kunjungi Sergai

Publik menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan upaya pencarian dan pemulihan berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB