Pj Bupati: Hoaks, Honorer Pemkab Tapteng yang Sudah Berhenti Akan Diaktifkan Lagi

- Editorial Team

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Pj Bupati Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Sugeng Riyanta, angkat bicara terkait beredarnya isu di media sosial (Medsos), kalau semua honorer yang sudah diberhentikan sebelum dirinya menjabat akan kembali diaktifkan atau dipulihkan.

Ditemui di rumah dinasnya Jalan Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada Selasa (9/1/2024), Sugeng mengatakan berita yang beredar di Medsos itu tidak benar atau hoaks.

“Selaku Pj Bupati, yang merupakan wakil pemerintahan pusat, semua tindakan dan kebijakan yang saya harus selaras dan sepersetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Disebutkannya kebijakan pemerintah pusat selama ini sudah benar, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di daerah, hal ini juga berlaku sepenuhnya di Tapteng.

“Selama ini saya juga sudah ketahui bahwa tenaga honorer itu diangkat para Kepala Dinas (Kadis), atau OPD masing-masing, jadi hal itu tidak ada urusannya dengan Bupati,” tegasnya.

“Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa hal itu tidak benar, sebab sudah tidak ada lagi honorer yang diangkat pemerintah berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),”kata Pj Bupati.

BACA JUGA  Bupati Sergai Minta Jajarannya Kerja Maksimal, Jika Tidak Wasallam

Dia juga menjelaskan pegawai pemerintah itu hanya ada dua, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer.

“Kalau ingin menjadi PSN harus melalui seleksi yang dibuka setiap tahun, jadi kalau honorer hal itu subjektif, yang angkat Kadis, mungkin karena saudaranya, mungkin titipan seseorang atau siapa, dan itu secara khusus di APBD Pemkab Tapteng, tidak ada honorer yang dialokasikan khusus upah bagi honorer,”ucap Sugeng Riyanta.

Ia mengaku mengetahui masalah honorer di OPD, setelah ia mempertanyakan langsung kepada Kadis, dan upah honorer itu diambil dari anggaran kegiatan dinas tersebut.

“Benar upah untuk membayar para honorer di OPD diambil dari anggaran kegiatan, sehingga hal ini justru yang harus saya benahi, kalau kemarin ada honorer yang diberhentikan hal itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan hal itu tidak mungkin saya angkat kembali atau dipulihkan lagi, bila hal ini saya lakukan menjadi beban APBD dan hal itu mustahil dilakukan,”katanya lagi.

BACA JUGA  Tindak Lanjut Laporan PDIP, Bawaslu Tapteng Telah Panggil Camat, 4 Lainnya Mangkir

Ditegaskan Pj Bupati, honorer yang ada di Pemkab Tapteng, akan ditertibkan namun dengan pertimbangan apakah mereka mempunyai kompetensi dan layak dalam pelaksanaan tugas di OPD tersebut.

“Akan saya tertibkan, sebab bisa saja para honorer itu titipan-titipan politik atau jangan-jangan mereka tidak memenuhi standar syarat-syarat menjadi honorer, sehingga akan menjadi beban APBD,” tandasnya.

Sugeng Riyanta juga mengakui, ia tidak pernah menyuruh dan bertemu apa lagi saling mengenal dengan akun fb “Monang” di Medsos.

“Ketika beredar isu tersebut di Medsos, beberapa kawan pers langsung konfirmasi mempertanyakan kebenaran postingan “Monang” di Medsos, akan tetapi perlu saya tegaskan saya tidak kenal dengan namanya “Monang”, dan saya belum pernah ketemu dengan “Monang”dan saya tidak pernah ada urusan dengan dia, artinya itu murni kreatifitasnya, atau apa maksudnya, silahkan ditanyakan kepada “Monang” kok bisa mencatut nama Pj Bupati, yang jelas saya tidak bertanggungjawab dengan adanya status medsos itu dan saya tidak ada urusannya terkait hal itu dan berita itu adalah hoaks atau tidak benar.”kata Sugeng Riyanta. (Sudirman Halawa)

BACA JUGA  Bupati Takalar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin ASN dan Serahkan Penghargaan Purna Bakti

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB