Manado, TRIBRATA TV
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Joi E. B. Oroh, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Triwulan I yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (10/1/2025). Rapat ini bertujuan memastikan program prioritas pembangunan daerah berjalan sesuai target dan jadwal.
“Kami ingin memastikan setiap program yang telah direncanakan dalam APBD dapat terlaksana tepat waktu dengan hasil yang maksimal,” ujar Drs. Joi Oroh dalam sambutannya. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi untuk mencapai target pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel, dan dihadiri oleh sejumlah penjabat kepala daerah di Sulawesi Utara. Fokus utama pembahasan adalah evaluasi capaian pembangunan hingga akhir triwulan pertama tahun 2025, termasuk tantangan dan solusi yang diperlukan.
Dalam diskusi yang berlangsung, Drs. Joi Oroh juga menyoroti tantangan geografis di wilayah Sitaro yang memengaruhi pelaksanaan program. “Kami menghadapi kendala akses transportasi di wilayah kepulauan, namun itu tidak menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain evaluasi program, rapat ini juga menjadi ajang koordinasi terkait kesiapan pelaporan capaian kinerja dan keuangan daerah. Steve Kepel menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan anggaran. “Aparatur harus bekerja secara profesional dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Di akhir rapat, sejumlah rekomendasi disepakati, termasuk percepatan realisasi anggaran, penguatan infrastruktur dasar, dan peningkatan layanan publik. Drs. Joi Oroh menyatakan optimisme bahwa Sitaro mampu mencapai target yang telah ditetapkan. “Kami akan terus bekerja keras dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan,” katanya.
Dengan semangat koordinasi yang baik, rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, termasuk Sitaro, mampu menyelesaikan program kerja sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









