Polres Labuhanbatu Ungkap 360 Kasus Narkoba dengan 439 Tersangka Sepanjang 2022

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Di tahun 2022, Polres Labuhanbatu menangani 350 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 439 orang. Diantara tersangka narkoba ada juga yang dijerat tindak pidana pencucian uang.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi dalam konperensi pers kinerja setahun, Jumat (30/12/2022) sore.

Dari sejumlah kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27.375,57 gram, ganja seberat 4.749,66 gram, pil ekstasi sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 gram), Happy Five (H-5) 36 Butir (6,84) gram, dan uang aset perkara TPPU Rp839.942.796.

BACA JUGA  Kapolres Belu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2023

Sebagian barang bukti itu telah dimusnahkan selama periode 2022 ini sebanyak 3 kali pemusnahan.

Disisi lain Polres Labuhanbatu jug aktif dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui beberapa program antara lain pembentukan Kampung Bersinar di Desa Simaninggir Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labusel, Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, Lingkungan Labuhan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel dan beberapa wilayah lain.

BACA JUGA  Kapolres Imbau Masyarakat Simalungun Jaga Toleransi Umat Beragama

Juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba, memfasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi bagi para korban atau pencandu Narkoba, Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Razia Tempat Hiburan Malam, dan lokasi rawan narkoba, tes urine yang dilakukan di perkebunan, sekolah, dan para supir angkutan umum, dan Penerapan Perpol No. 8/2021 Tentang Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Kenalkan Tugas Polisi Kepada Siswa SD Islam Al Mumtast

Terhadap para tersangka, diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *