Naik 25 Persen Kejahatan di Tulungagung

IMG-20240409-WA0076

Tulungagung, TRIBRATA TV

Di tahun 2022, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jatim mengalami kenaikan 25 persen dibanding tahun 2021.

IMG-20240227-124711

“Dibandingkan dengan tahun 2021 lalu angka kejadian kriminalitas sebanyak 543 kasus dan tahun 2022 ada sebanyak 681 kasus, itu artinya mengalami kenaikan sebanyak 138 kasus atau 25 %,” ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers akhir Tahun 2022 di depan halaman Mapolres setempat, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya dari 681 kasus, penyelesaian kasusnya mencapai 686 kasus atau dengan hadil prosentase sebesar 107 %.

Menurut Kapolres, kasus pencurian biasa (cursa) menduduki tingkat pertama, yang kemudian disusul dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penipuan.

Sementara jumlah tersangka selama tahun 2022 ada 203 orang yang terdiri laki-laki 195 orang dan perempuan 8 orang.

CEK VIDEONYA:

“Kasus yang menonjol dan berhasil diungkap tahun 2022 adalah, kasus KDRT korban meninggal dunia TKP di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan,
kasus persetubuhan dengan korban meninggal dunia di TKP Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, kasus KDRT korban meninggal dunia TKP Desa Besole Kecamatan Besuki, dan kasus pengeroyokan korban anggota TNI dengan tersangka oknum perguruan silat TKP Desa Pakel Kecamatan Ngantru, serta kasus penemuan mayat bayi TKP kantor Disdikpora Tulungagung,” terangnya.

BACA JUGA  Polres Simeulue Mediasi Sengketa Tapal Batas Desa

Ditambahkannya, dari data kasus kriminalitas yang melibatkan perguruan pencak silat pada tahun 2022 sebanyak 39 kasus dan tahun 2021 sebanyak 26 kasus.

“Dari tahun sebelumnya, di tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 13 kasus,” tambahnya.

Kemudian dari data pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 ada sebanyak 183 kasus dengan penyelesaian sebanyak 183 kasus atau 100 % prosentasenya.

“Pengungkapan kasus narkoba Tahun 2022 sebanyak 183 kasus dan tahun 2021 sebanyak 140 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 42 kasus atau naik 29 % dengan jumlah tersangka sebanyak 215 orang terdiri dari 201 orang laki – laki 14 orang perempuan,” tambahnya.

BACA JUGA  Tiga Pekan Terakhir Jajaran Polda Kaltim Ungkap 252 Kasus Narkoba

“Dari kasus narkoba tersebut Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berup Sabu – Sabu sebanyak 582,12 gram, Ganja 5,84 gram, ekstasi 3 butir
Pil Alprazolam 179 butir, pil dobel L 117.231 butir, 36 obat setelan dan ribuan botol miras berbagai merk, dan 2 jurigen Miras Arak Bali,” ujar Kapolres.

Sedangkan dari data Laka Lantas tahun 2022 Kapolres menjelaskan jumlah kejadian Laka Lantas ada sebanyak 1.207 dengan korban meninggal dunia sebanyak 145 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 2.153 orang dengan kerugian material sejumlah Rp1.141.800.

“Dibandingkan dengan tahun 2021, kejadian laka lantas pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 289 atau 31,48 %, yaitu dari 918 menjadi 1.207 dan angka meninggal dunia tahun 2021 sebanyak 126 orang sedangkan tahun 2022 sebanyak 145 orang meningkat sebanyak 15,07 %,” jelasnya lagi.

Dari para korban tersebut berdasarkan profesi, terbanyak adalah dari karyawan/swasta yakni sebanyak 1.229 orang dan yang kedua adalah pelajar /mahasiswa sebanyak 862 orang.

BACA JUGA  Polresta Banjarmasin Akan Gelar Nikah Massal

Dan berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung kasus tabrak lari pada Tahun 2022 sebanyak 16 Kasus dan yang berhasil diungkap sebanyak 3 kasus

Menurutnya, kasus Laka Lantas di Tulungagung meningkat dikarenakan adanya beberapa faktor diantaranya adalah faktor manusia / pengemudi yakni keterampilan mengemudi yang buruk, kelelahan, pada saat dijalan tidak tertib lalu lintas dan pengaruh alkohol saat berkendara dan faktor kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak uji laik kendaraan dan memodifikasi kendaraan, serta faktor cuaca seperti musim penghujan yang menyebabkan jalan licin akan menjadi penyebab laka lantas serta faktor jalan yaitu kondisi jalan rusak atau berlubang menjadi penyebab terjadinya laka lantas.

“Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak maksimal karena hanya menggunakan ETLE Statis dan Mobile sehingga tidak dapat menjangkau di semua titik daerah rawan laka lantas,” tambahnya. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *