Medan, TRIBRATA TV
Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsu (BNNP) Sumut berhasil mengungkap 4 jaringan sindikat narkotika besar. Juga memusnahkan 12 hektar lahan ganja dengan jumlah 8.000 batang atau seberat 9 ton ganja basah, 98,3 kg sabu dan 68.267 butir pil ekstasi.
“Seluruhnya dengan 115 tersangka,” kata
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga Habinsaran Panjaitan yang didampingi para Kasi dan Kasubbag dalam Konferensi pers akhir tahun pada Selasa 30 Desember 2022.
Menurutnya berbagai upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kostan dan hotel. Tercatat sebanyak 173 kegiatan digelar selama 2022 dengan hasil 672 terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Selain itu razia dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan, dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Toga mengatakan konferensi pers ini merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada publik dalam melaksanakan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.
Dikatakannya upaya P4GN melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai instansi pemerintah, pekerja swasta, kelompok masyarakat, pendidikan/pelajar dan keluarga.
“Tak hanya itu saja, dalam upaya P4GN BNNP Sumut juga melakukan dua pendekatan utama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, yakni pertama dengan mengurangi permintaan (demand reduction) yaitu dengan langkah-langkah preventif sebagai upaya membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Upaya yang dilakukan seperti desiminasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi bagi pecandu”, ungkapnya.
Selanjutnya yang kedua dengan menekan pasokan (supply reduction) yang bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Upaya yang dilakukan yakni penegakan hukum bagi jaringan tindak pidana narkotika.
“Sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah banyak melaksanakan kegiatan yang melibatkan setiap fungsi yang ada di lembaga kami,”imbuhnya.
Toga juga menjelaskan, beberapa fungsi yang ada di BNNP Sumut, mulai dari Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Rahabilitasi dan Seksi Pemberantasan.
“Untuk melaksanakan tugas di masing-masing seksi tersebut dilakukan berbagai langkah dan upaya dalam menghentikan dan memutus mata rantai jaringan dan pasokan narkoba di pasaran”, jelasnya. (budi triono)