Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polsek Medan Baru Tertibkan Pedagang Petasan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sesuai Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang: Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jajaran Polsek Medan Baru melakukan penertiban pedagang kembang api dan petasan, Senin (28/12/2020).

IMG-20240227-124711

Tim gabungan menertibkan, sejumlah pedagang petasan dan kembang api disepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Kegiatan ini dipimpin Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis didampingi Kasikum, Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas, Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah, Kelurahan Madras Hulu, Umar Dani dan beberapa kepala lingkungan Madras Hulu.

Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan penertiban dilakukan dengan cara humanis. Petugas minta agar pedagang tidak menjual kembang api dan mercon.

Sebelumnya, pihak muspika telah berulangkali memberi imbauan baik lisan maupun tulisan agar tidak menjajakan kembang api dan mercon.

Kompol Aris Wibowo menghimbau kepada setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, atau sejenisnya, serta pesta minuman keras.

Menurutnya, bahaya penyebaran virus covid-19 belum hilang, dan seluruh masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

“Selalu jaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum, memakai masker dengan benar serta mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, ” tandas Kapolsek. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *