Banggar Harmonisasi APBD Bersama TAPD Kabupaten Sitaro

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2023 pada Selasa (28/12/2021).

IMG-20240227-124711

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sitaro, Djon Ponto Janis, mengatakan salah satu maksud dari harmonisasi tersebut ialah menyampaian laporan serta evaluasi berkaitan dengan pengkajian ranperda APBD tahun 2023.

“Sementara berlangsung penyempurnaan Laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang mengikuti evaluasi di provinsi dalam hal ini tim tersebut menyampaikan terkait apa-apa saja yang dikoreksi oleh provinsi untuk diperbaiki bersama DPRD, penjabaran peraturan bupati tentang APBD tahun anggaran 2022,” kata Janis saat dikonfirmasi di Ruang Rapat DPRD.

BACA JUGA  Ini Daftar Kekayaan Calon Bupati Simalungun Pilkada 2020

Pihaknya akan melihat serta mengevaluasi draf yang telah disusun oleh TAPD berdasarkan pembahasan bersama provinsi serta melihat catatan yang harus dilakukan.

Untuj harmonisasi tersebut, semua telah ditindaklanjuti oleh TPAD dalam proses pelaporan bersama Banggar DPRD.

“Setelah ini maka akan keluarlah surat keputusan pimpinan dewan sebagai dasar biro hukum mengeluarkan nomor register agar Bupati dapat menandatangani peraturan daerah”, tambahnya.

BACA JUGA  Bulatkan Tekad Bersama Gelora, Sosok Lawyer Senior di Banjarmasin Ini Siap Bertarung di Pileg 2024

Dalam pembahasan tersebut mencuat mengenai penerangan jalan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Politisi dari PDIP ini mengatakan, dewan mewarning atau memperingatkan Pemerintah Daerah melalui Banggar agar kiranya hal tersebut dapat diperhatikan karena itu sudah masuk dalam renja.

“Itu sudah masuk ke pokok pikiran DPRD beberapa tahun yang lalu, juga berdasarkan hasil reses mengenai penerangan jalan khususnya Kota Ulu Mukai dari pelabuhan sampai di Kelurahan Bahu, yang selama ini koreksi dari masyarakat dianggap pada malam sebagai kota mati. Maka harus masuk kedalam program dari dinas terkait dan itupun sudah ditindaklanjuti, “tuturnya.

BACA JUGA  Alfrets Ronald Takarendehang Resmi Bergabung ke Partai Golkar Sitaro

Catatan lainnya mengenai pajak rokok. Berkaitan dengan itu Janis membeberkan bahwa pajak rokok tidak harus semuanya untuk BPJS tapi umum bagi Kesehatan.

“Pajak rokok tidak juga semuanya untuk BPJS, tapi untuk kesehatan secara umum tergantung daerah yang mengatur bagaimana pada intinya untuk kesehatan, misalnya stunting serta biaya kesehatan lainnya,” papar politisi PDIP ini. (Jemi Lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *