IMG-20240501-WA0019

Video: Puluhan Guru Honor Adukan Nasibnya ke LSM Tamperak Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tidak puas dan merasa kecewa akan ketidakjelasan nasib dan masa depan profesinya, puluhan tenaga guru honor sekolah negeri di Kota Medan adukan nasibnya ke LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Tamperak) Kota Medan, di Jalan Cemara Square No 88 Komplek Cemara Asri, Medan, Selasa (28/12/2021).

IMG-20240227-124711

Sedikitnya 28 guru honorer SD dan SMP mengadu atas adanya Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 khususnya Pasal 28 yang dinilai sangat merugikan mereka.

Seorang guru, Ricardo Alexander Siallagan (39) warga Jalan Mongonsidi Kecamatan Medan Polonia, yang mengajar di SD Negeri 060848 Medan Petisah Kota Medan, dan rekannya Ana boru Napitu (45) warga Jalan Alfalah Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, guru UPT di SD Negeri 060817 mengatakan para guru negeri honor sangat dirugikan dengan Permen itu terkait pengangkatan guru honor menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami perwakilan dari ratusan orang tenaga pendidik di sekolah negeri yang ada di Kota Medan merasa peraturan tersebut tidak berpihak kepada para guru honor negeri yang mau menjadi ASN, sebab ada persyaratan dan peraturan yang sangat merugikan, sehingga kami sulit untuk menjadi ASN,” kata mereka.

Atas nasib dan ketidakjelasan masa depan mereka,Ricardo Alexander Siallagan yang sudah 7 tahun mengajar dan rekannya Ana boru Napitu yang sudah 9 tahun mengajar minta agar Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri PAN dan RB meninjau kembali Permen itu.

“Kalau bisa direvisilah pak, ” sebut Ana sambil menangis.

“Tolong Pak Joko Widodo, perhatikan kami para guru-guru honor sekolah SD dan SMP negeri karena kami sudah mengabdikan diri untuk mengajar dan mendidik selama puluhan tahun,” harap mereka.

Setidaknya ada 8 poin tuntutan para guru honor SD dan SMP Negeri ini kepada pemerintah, yakni:

1. Bagi yang lulus PG tidak perlu diuji kembali.

2. Bagi yang harus PG mohon ditempatkan di wilayah Pemko Medan sesuai dengan alamat domisili.

3. Bagi yang lulus PG mohon tidak diranking kembali.

4. Bagi yang berserdik yang telah lulus dikembalikan ke sekolahnya masing-masing.

5. Peserta Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) mohon tidak digabung dengan yang serdik, karena mereka sudah mengantongi 500 point. Sedangkan guru honor di negeri hanya dapat Afirmasi usia 35+ dan K2 berjumlah 75 point untuk usia 35+ dan berjumlah 50 point.

6. Untuk usia 50+ tergolong K2 tidak dapat Afirmasi 500 point (Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB No.28 Tahun 2021 pasal 28).

7. Tidak ada keadilan guru honor dibawah usia 35.

8. Guru yang lulus dan mengisi formasi di sekolah lain agar dikembalikan ke sekolah induknya sesuai data Dapodiknya.

Sementara Andi Pangabean, Ketua DPD LSM Tamperak Kota Medan mengatakan kedatangan 28 orang perwakilan ratusan guru sekolah SD dan SMP negeri ini hendak mengadukan nasib sekaligus mencari solusi terkait ketidak jelas masa depan karier mereka.

“Rencananya tadi perwakilan mereka akan datang 70 orang, dikarenakan ada sesuatu hal, sehingga hanya 28 oranglah yang bisa hadir. Kami gelar konperensi pers ini agar kiranya bapak Presiden Joko Widodo yang kami hormati sudi kiranya membuka hati dan mau merevisi kembali, Permen PAN dan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28, karena jelas-jelas sangat merugikan ratusan bahkan ribuan tenaga pendidik ditingkat SD dan SMP Negeri,” kata Andi.

Ia berharap Presiden Joko Widodo melihat dan merevisi Permen itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor.

“Lihatlah pak nasib para anak-anak para guru honor ini, mereka menerima gaji kadang hanya Rp300-Rp 500 ribuan dalam sebulan, itu pun terkadang dibayar tidak tepat waktu, ” ujar Andi Pangabean.

Saat disinggung langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh LSM Tamperak Kota Medan, Andi Pangabean, mengatakan pihaknya siap dan selalu ada untuk memperjuangkan kebenaran dan ketidak adilan.

“Siapa pun datang ke LSM Tamperak kita siap membantu dan memberikan solusinya, ” pungkas Andi Pangabean. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *