IMG-20240501-WA0019

Agar Lolos Seleksi PPPK, Diduga Seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Tebing Tinggi Manipulasi SK Guru Honor

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Kepala Sekolah Dasar (SD) 165726 Kota Tebing Tinggi, R diduga memanipulasi Surat Keputusan Kepala Sekolah, terkait lamanya seorang guru honor mengajar di sekolah itu. Surat itu diberikan kepada seorang oknum guru honor berinisial SAA yang diketahui belum sampai setahun mengajar.

IMG-20240227-124711

Dengan modal rekayasa SK itu,saudara SAA kemudian mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi PPPK yang dibuka Pemko Tebing Tinggi. Informasinya SAA lulus dalam seleksi tersebut.

Padahal saat pendaftaran seleksi tersebut, SAA belum memenuhi persyaratan berkas sebab diduga ia belum memiliki pengalaman mengajar selama tiga tahun.

Diketahui, SAA sebelum mengajar di Sekolah Dasar 165726, ia mengajar di salah satu Sekolah Dasar swasta. Namun tiba-tiba menjelang dibukanya seleksi PPPK, SAA pindah ke SD 165726.

Bila merujuk pada Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No 649 Tahun 2023 dalam Diktum Kedua huruf C, dijelaskan bahwa disamping harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi,juga harus memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara Kepala SD 165726, R saat dikonfirmasi melalui via ponsel di no 08136138xx awalnya terkesan menghindar dan seperti menutup nutupi walaupun pada akhirnya ia mengakui SAA belum ada setahun mengajar di sekolah itu.

“Memang belum ada setahun dia pak (SAA-red), dari bulan 6 itu masuknya,” jawabnya, Selasa (13/2/2024).

Namun saat ditanya kenapa SAA bisa ikut seleksi PPPK padahal masa kerja nya belum ada 3 tahun, R menjawab SAA ikut seleksi melalui jalur umum.

“Kira-kira gitulah pak!! Ada pak-ada pak”, katanya terbata-bata menjawab apakah ada aturanya.

Ditanya terkait regulasinya, R malah menyarankan agar ketemu dengan SAA.

“Kalau tidak saya ketemukan aja sama orangnya ya pak,biar teleponan sama bapak,” jawabnya.

Penasaran dengan jawaban R, wartawan media ini mencoba bertanya lagi kepada R terkait adanya aturan yang memperbolehkan tidak perlu masa kerja 3 tahun, R kembali beralasan agak susah menjawab melalui ponsel.

“Kok kok dalam telepon gitu agak sulit pak, bagus bapak hadir aja ke sekolah,” pintanya.

Jawaban bertele-tele kepala sekolah ini tentu menjadi pertanyaan dan mengindikasikan bahwa lolosnya SAA ikut dalam seleksi PPPK karena ada manipulasi data yang diduga direkayasa oleh R.

Kalau dugaan itu benar, maka R dan SAA patut diduga sudah melanggar KUHP Pasal 263 (1) terkait pemalsuan surat. Serta pasal 264 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

IMG-20240310-WA0073