IMG-20240501-WA0019

Bejad, Honorer Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap R, pelaku pencabulan pada anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH mengatakan, korban berumur 14 tahun dicabuli pelaku yang merupakan warga kawasan Tembung.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban,” kata Fathir, Senin (26/12/2022).

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi.

“Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut,” ujarnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang-undang No.12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri korban,” jelasnya.

Hasil visum menunjukan kondisi korban saat masih dalam keadaan belum stabil.

“Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma anak, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap si anak,” pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *