IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Ini Penjelasan Polres Merangin Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum Polisi Mencuri Sapi dan Kasus Perdata

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Beberapa hari ini terpantau dimedia sosial baik Facebook (FB), Instagram (IG) dan Tiktok dengan nama akun (@momogi.maulagi) maupun media online (http://ginewstvinvestigasi.com/2023/12/19),memuat pemberitaan tentang warga Merangin mencari keadilan terkait permasalahan yang sedang dialaminya.

IMG-20240227-124711

Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat ditemui awak media memberikan hak jawabnya.

“Polres Merangin telah merespon terhadap berita yang dimuat di salah satu media online. Dari pemberitaan tersebut setelah dipelajari disimpulkan ada 3 permasalahan, pertama yakni permasalahan sengketa lahan (perdata) yang sudah berkekuatan hukum tetap, kedua permasalahan pencurian buah sawit yang perkaranya juga masuk dalam perkara pidana dan perdata yang tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung dan ketiga permasalahan pencurian hewan ternak berupa sapi,” kata Kapolres.

Dari ketiga permasalahan tersebut, yang diadukan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Polres Merangin yakni terkait pencurian buah sawit dan hewan ternak sapi.

Karenanya Kapolres telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat data, permasalahan sengketa lahan (perdata) antara Penggugat Idaman Huru Siregar ddan Tergugat Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang kedua yakni masalah pencurian buah sawit yang pelapor maupun terlapornya sama dengan obyek perkara perdata sebelumnya. Namun dalam perkara pencurian tersebut pihak Terlapor masih mengajukan gugatan perdata yang tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung, sedangkan yang ketiga yakni pengaduan masyarakat terkait pencurian sapi yang dilaporkan pada 14 Desember 2023, oleh Idaman Huri Siregar. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi namun tidak ditemukan titik temu, sehingga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya”, ungkap Kapolres pada Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan mendalam oleh tim khusus yang dibentuk Polres Merangin, terkait permasalahan perdata antara Idaman Huri Siregar dan Tergugat Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar yang sudah berkekuatan hukum tetap bukanlah ranah Kepolisian.

Kemudian terkait laporan pencurian buah sawit yang dilaporkan Idaman Huri Siregar Terlapor Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun berhubung pihak Terlapor sedang mengajukan gugatan perdata, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 th 1956, Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Oleh karena itu terhadap penanganan perkara pencurian buah sawit tersebut perkaranya ditangguhkan terlebih dahulu menunggu hasil putusan perkara perdata dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Yang ketiga yakni terkait pencurian sapi sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa tersangkanya, dikarenakan kedua belah pihak belum bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan sapi tersebut dan sampai saat ini Penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lain.

Hal ini membuktikan tidak seperti yang termuat dalam pemberitaan media online maupun yang dibagikan dimedia sosial Facebook (FB), Instagram (IG) dan Tiktok dengan nama akun (@momogi.maulagi) yang menyudutkan kinerja Polres Merangin.

AKBP Ruri Roberto juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak mencerminkan kebenaran. Masyarakat sudah paham, sudah cerdas dan sudah bisa menganalisa suatu permasalahan terutama yang beredar atau dimuat di media online maupun media sosial yang ditujukan kepada Polres Merangin.

Media tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi dengan pihaknya sebelum mempublikasikan berita yang kontroversial tersebut.

“Dengan hasil penyelidikan dan klarifikasi tersebut, Polri dalam hal ini Polres Merangin tetap berkomitmen dan masih dalam koridor dalam penyelesaian masalah ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlihat pemberitaan itu tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klarifikasi dari berbagai pihak terkait, akan membawa kejelasan atas peristiwa tersebut. Kini, publik diharapkan dapat mendapatkan informasi yang akurat dan seimbang terkait dengan isu ini”, tutup Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy saat ditemui diruang kerjanya menambahkan untuk masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan Polres Merangin dapat melaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Polri melalui peraturan perundang-perundangan, telah membuka ruang dan mengakomodir pengaduan maupun keluhan masyarakat, semua ada jalurnya, tapi tidak dengan melalui penggiringan opini, menyebarkan sesuatu yang jelas-jelas jauh dari kebenaran. Terkait permasalahan Perdata silahkan cek keputusan dari Mahkamah Agung tersebut, atau bisa dibuka melalui google di ruang aplikasi (MA), maka akan jelas terlihat apa bunyi dari putusan MA tersebut. Sedangkan terkait masalah pencurian sawit maupun Sapi bisa langsung konfirmasi kepenyidiknya, karena jika pihak-pihak tersebut belum membuat klarifikasi maka kita akan tempuh jalur hukum karena sudah memuat berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan”, sebutnya. (fitri)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

  1. Terimakasih bapak kapolres merangin, telah mencermati permasalahan kami, saya yg di nyatakan sdr idaman huri siregar tersebut yg mencuri dan perkara perdata tanah waris kami sekeluarga, tapi sanggar disayangkan sudah saya larang di tengah terhadap saya supaya tidak membeli tanah waris kami, beliau tetap kukuh membeli, bahkan merusak mendompeng peti ilegal, sampai saya menimbikan kerugian dan moril terhadap keluarga saya,hormat saya(betlehem sinar halomoan sipahutar) beserta awak media saya ucapkan trimakasih🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *