Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pencuri mobil di SPBU Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/12/2022) siang. Pelaku berinisial R (28) warga Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kejadiannya pada pada Senin 21 Desember 2022 lalu. Pelaku sebelumnya berkenalan di media sosial dengan korban. Selanjutnya, korban F (23), wanita cantik warga Medan bertemu pelaku.
“Pelaku mengelabui korban yang saat itu hendak ke kamar mandi. Mobil korban yang berada di teras penginapan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut, ” tambah Kompol Fathir.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku itu langsung membuat laporan di Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di penginapan di Petisah dan mengumpulkan keterangan dari saksi – saksi lainnya, yang melihat pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya warna putih BK 1387 AAD.
Hasilnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku di SPBU Jalan Rajawali Medan dan langsung disergap. “Pelaku tidak melawan, ” ujarnya.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak tiga kali. Namun kali ini aksi pencurian berhasil diketahui, ” jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. (zak)