IMG-20240501-WA0019

Ancam Bawa Pisau, Ayah Bejat ini Hamili Anak Tiri

IMG-20240409-WA0076

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Pagar makan tanaman. Pameo ini pantas disematkan pada YP (29) yang tega menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Anak tirinya sebut saja Bunga masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah, namun kini telah berbadan dua, dengan usia kehamilan 33 minggu.

“YP ditangkap di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (22/12/2021) pukul 02.30 WIB dinihari,” kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya YP ditangkap Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H.Sirait atas laporan ibu korban dan korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada Selasa (21/12/2021).

Dari laporannya, berawal November lalu ibu korban curiga atas perubahan tubuh korban. Ia kemudian menyuruh adiknya untuk membujuk korban sehingga akhirnya korban pun bercerita.

Korban mengaku sudah hamil. Ibu korban sangat terkejut begitu tahu pelaku yang menghamili Bunga adalah suaminya atau ayah sambung Bunga.

Marah bukan kepalang, orang yang seharusnya merawat, menjaga dan mengasihi ternyata menikam dari belakang. Ibu korban bersama korban langsung mengadu ke Polsek Kumpeh Ulu, Jambi.

Tak menunggu lama, setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas pun menciduk YP saat berada di Blok G 10 PT EWF, tak jauh dari rumah ibu korban dan korban. Pelaku diciduk saat tengah malam.

YP diringkus tanpa perlawanan, ia pun mengakui perbuatan menyetubuhi anak tirinya. YP mengaku setiap kali melakukan persetubuhan pada anak tirinya ketika istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam anak tirinya “Mau Ayah Ambil Pisau” . Ancaman perkataan tersebutlah yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya. Ancaman itu membuat Bunga ketakutan.

“YP dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *