Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Peras dan Ancam Wanita Panggilan, Oknum Polisi Ditahan Polda Bali

IMG-20240409-WA0076

Denpasar, TRIBRATA TV

Oknum anggota Polda Bali, Briptu RCE resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman pad MIS (21). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Briptu RCE yang bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali langsung menghuni sel Bid Propam Polda Bali.

IMG-20240227-124711

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV, Senin (21/12/2020) mengatakan RCE telah ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (19/12/2020). Untuk kelancaran pemeriksaan, Senin (21/12/2020) tersangka dijebloskan ke sel tahanan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS. Selain itu juga didukung oleh sejumlah barang bukti.

“Pelaku ditetapkan jadi tersangka sehari setelah dilaporkan korban lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Tersangka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman,” ujar Kombes Syamsi.

Penahanan tersangka dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu untuk mempermudah pemeriksaan.

“Dia sudah ditahan terhitung sejak hari ini. Proses masih terus berjalan,” kata Kombes Syamsi.

Senada disampaikan Direktur Reserse kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan. Kombes Dodi menambahkan Briptu RCE sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi.

Tersangka dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. “Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita,” terang Kombes Dodi.

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, Briptu RCE diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Supaya tidak mengaburkan penyidikan, Briptu Ryanco ditahan di Rutan Polda Bali.

“Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” tegasnya.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu dilakukan pada Selasa (15/12/2020) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.

Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah. (Tri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *