Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dengan Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Intelkam Polda Sumsel sosialisasi perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston jalan Basuki Rahmat Palembang, Senin (19/12/2022).

IMG-20240227-124711

Sosialisasi tersebut dihadiri Direktur Intelkam Polda Sumsel yang diwakili Kasubdit III Intelkam Polda Sumsel AKBP Muhammad Syobirin S, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Eko Purnomo dan seluruh kepala Kantor Cabang Sejajaran Wilayah Sumbagsel.

AKBP Muhammad Syobirin menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman Polri dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak, pada 24 Januari 2021 yang lalu. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

“Salah satu poin penting dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan,” imbuhnya.

“Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara Intel dan BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” ujarnya.

Menurut AKBP M Syobirin, kegiatan ini berdasarkan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor: MOU/24/122021 dan NK/55/XII/2021 tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Adapun, maksud dan tujuannya adalah sebagai pedoman tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan kerjasama yang strategis,” kata dia.

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman/ Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bantuan pengamanan, peningkatan kapasistas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan kegiatan lain yang disepakati.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Eko Purnomo saat diwawancarai mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu turunan MOU antara Kapolri dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ruang lingkup kerjasama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” pungkasnya.

Masih kata Eko, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel menyampaikan terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar manajemen BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” ungkap Eko Purnomo.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan (JKP). (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *