IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Hindari Mafia Tanah, 9 Ahli Waris Lahan di Jalan Diponegoro Lubuk Pakam Dirikan Plang

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

9 ahli waris dari almarhum Aliamsyah Harahap bersama-sama berjuang mempertahankan jerih payah orangtuanya dengan mendirikan plang di lokasi lahan Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I -II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Minggu (31/3/2024).

IMG-20240227-124711

Menurut salah seorang ahli waris AKP (Purn) Parlindungan Harahap dilokasi lahan pada Sabtu (30/3/2024), para ahli waris melakukan pemasangan plang pada lahan yang diklaim milik almarhum ayahnya Aliamsyah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Tanah Bupati Deli Serdang No. 46490/A/V/29 tanggal 24 April 1973.

Soalnya, menurut ahli waris, telah ada kabar yang mengklaim jika lahan tersebut sudah ada terbit kepemilikan lain berdasarkan sertifikat hak milik diduga diprakarsai oleh sindikat mafia tanah.

Menurut Parlindungan Harahap, almarhum ayahnya membeli lahan itu dari Muhammad Samin Rahwi seluas 17 x 60 M2 seharga Rp18.500.000 tanggal 11 April 1980.

“Pembelian itu ada buktinya lengkap dengan cap jempol dari Muhammad Samin Rahwi,” sebut Parlindungan Harahap sambil menunjukkan lokasi lahan yang diatasnya sudah berdiri bangunan semi permanen dan ada beberapa lapak pedagang yang dikutip biaya bulanan sebesar Rp300.000,-

Atas kabar yang mengagetkan ketika mengetahui lahan yang dibeli almarhum orangtuanya itu beralih hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris terbersitlah rencana pendirian plang pemberitahuan kepada masyarakat umum agar tidak merespon kerja kotor sindikat mafia tanah.

“Setelah almarhum orangtua membeli lahan itu, surat tanah saya bawa ke Aceh saat berdinas disana. Kami kaget mendengar kabar ada yang kepemilikan lain diatas lahan orangtua kami. Saat pembelian lahan itu pangkat saya masih sersan satu,” ujar Parlindungan Harahap.

Pantauan di lokasi, saat pemasangan plang yang dilakukan ahli waris dari almarhum Aliamsyah Harahap itu pun menyita perhatian dari warga sekitar maupun pedagang yang mengaku membayar biaya bulanan di lokasi lahan itu kepada salah satu pengusaha cafe dan resto di Lubuk Pakam.

Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang warga disekitar lokasi lahan Khairun Nizar Lubis menerangkan jika ia nya mengetahui jika lahan itu milik almarhum orangtua dari Parlindungan Harahap. Alasannya, bahwa sejak masa kecil sudah kerab bermain bola bersama teman temannya dimasa lalu.

“Ini dulu lokasi kami bermain main. Pokoknya semua anak anak disini dulunya main disini. Maka kami tau klo ini tanah Pak Harahap. Sudah terlampau nekadlah klo ada orang berani memafiakan tanah ini”, terang Lubis.

IMG-20240310-WA0073