Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

4 Tahun Desersi, Anggota Polres TTS Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kapolda NTT Irjen Pol Dr.Johny Asadoma melalui Karo SDM Kombespol Satria Yusada akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Nomor: Kep /582/XII/2023 kepada Aipda Evensius Kopong Payon Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) karena terbukti secara sah dan meyakinkan meninggalkan tugas selaman 4 tahun efektif.

IMG-20240227-124711

Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kabag Sumda AKP Leyfriets D Mada. Pihaknya atas perintah Kapolres menindak lanjuti keputusan Kapolda untuk menyerahkan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.

Terhadap keputusan tersebut Jumat 15 Desember 2023 lalu pihaknya didampingi Kasi Propam Polres TTS, Iptu Ngakan Putu Purna dan anggota berusaha mencari yang bersangkutan di tempat tinggal kontrakan tepatnya di Kampung Maleset Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota SoE Kabupaten TTS untuk menyerahkan surat keputusan pimpinan namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Yang bersangkutan diberhentikan dari dinas Polri karena sudah 4 tahun sejak tahun 2019 sampai 2023 meninggalkan tugas atau pekerjaan tanpa kabar. Polres TTS telah berupaya untuk menemukan yang bersangkutan agar dapat bertugas kembali namun hingga detik ini yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga perintah pimpinan wajib hukum dilaksanakan.

“Dengan demikian diharapkan melalui berbagai informasi jika ada keluarga ataupun kerabat yang menemukan yang bersangkutan agar di informasikan untuk menerima surat keputusan yang telah diberikan Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Karo SDM,” tutup AKP Leyfriets D Mada.( Efan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *