IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polres TTS Tetapkan 6 Perangkat Desa Kasus Pengeroyokan

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

IMG-20240227-124711

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan pengeroyokan ini dilakukan aparat desa dan anggota Linmas Desa Naib Kecamatan Noebaba pada 19 Maret 2024 lalu dan baru viral pada 28 Maret 2024.

“Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Gusti, Jumat (5/4/2024).

Keenam tersangka adalah Sekertaris Desa Naib, WFF, Komandan Linmas,GT, anggota Linmas TB, Kadus 02 AN, serta FN dan AB masyarakat setempat.

“Mereka ini ditetapkan berdasarkan bukti autentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi Rabu 27 Maret 2024 lalu,” ujarnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Kendati demikian dalam perkembangan penyidikan para pelaku juga melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya karena sebelum insiden, korban Hermes Edison Kause melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir dalam atas dan bawah.

Juga melakukan ancaman hendak memotong Sekretaris Desa menggunakan sebilah parang panjang sehingga terjadi insiden pengeroyokan. Kemudian dilakukan perdamaian di kantor desa setempat dan ada kesepakatan damai uang tunai Rp50 juta turun Rp15 juta, babi besar 1 ekor, beras 50 kg akan diserahkan pada 19 April 2024.

“Namun secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik,” ujar Kapolres.

Sementara untuk para tersangka 6 orang ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua belah pihak.

IMG-20240310-WA0073