IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Satlantas Polres Aceh Tamiang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Tamiang serahkan tersangka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan barang bukti Kejaksaan Negri Aceh Tamiang untuk tahap II, pada Jum’at 16 Desember 2022.

IMG-20240227-124711

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Lantas AKP Iwan Haji, mengatakan penyerahan tersangka laka lantas dan barang bukti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.

Kasat menjelaskan, berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara tersangka MSB yang telah dinyatakan lengkap maka dirinya kami serahkan ke Jaksa untuk lanjut ke proses selanjutnya yakni sidang di Pengadilan.

“Tersangka SJS diproses di Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Tamiang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : A/105/VIII/2022 LL tanggal 31 Agustus 2022. tentang hasil penelitian berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21),” tutupnya. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *