Toba, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera menyelenggarakan perhelatan Pemilu 2024. Dimana pemilihan tingkat DPR, DPD, DPRD Bupati, Walikota,Gubernur dan Presiden berlangsung serentak se-Indonesia.
Untuk mempersiapkannya KPU Toba melaksanakan tahapan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD yang berlangsung di Convention Hotel Labersa Toba, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Toba Henri Pardosi mengatakan, sosialisasi uji publik Ranperda Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD pemilu 2024 dan tahapan pencalonan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat KPU Provsu nomor 781/PL.01.3-SD/12/2022.
“Perlu ditekankan untuk ditingkat kabupaten/kota bisa melakukan perubahan Daerah Pemilihan sebelumnya. Sampai saat ini tahun 2022 masih 5 dapil di Toba,” katanya.
Komisioner Sahat Sibarani mengatakan ada 7 prinsip dalam uji publik untuk jumlah kursi dan tahapan pencalonan. Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada prinsip sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam wilayah cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Presiden RI sudah mengeluarkan Perpu terbaru menggantikan UU Nomor 7 tahun 2017. Sebagai info tambahan, para petinggi politik di pusat sudah bertukar pendapat dengan KPU RI dan menetapkan, kami hanya menjalankan dan mendengar aspirasi. Pada prinsipnya kewenangan ada kepada kami berlima atau Komisioner KPU Kabupaten Toba. Satu hari ini akan mengulas Dapil di Kabupaten Toba,”ucap Sahat.
Rantu Pasaribu menambahkan, sebagai pedoman pembahasan tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD daerah kabupaten/kota.
“Ada perbedaan mengenai tahapan Uji Publik dan Rancangan. Berdasarkan Peraturan 2019 Uji Publik dulu dilaksanakan baru tahap Rancangan, sebaliknya tahun 2022 Tahap Rancangan dulu baru Uji Publik,” ujarnya.
Menurutnya ada 3 unsur yang mempengaruhi dalam potensi penataan Dapil dan Uji Publik. Diantarannya pertama, unsur data penduduk, Dapil sebelumnya bertentangan dengan Prinsip Dapil dan pemekaran wilayah.
“KPU Toba sudah menerima data kependudukan RI, data wilayah, dan pemekaran wilayah pada 29 Oktober 2022.
Batas waktu KPU untuk informasi penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023,” tambahnya.
“Kita ketahui Dapil pemilu di Kabupaten Toba dibagi lima wilayah pemilihan dengan total 30 kursi DPRD. Berdasarkan 7 prinsip dalam menetapkan dapil, dengan situasi Covid-19 yang melanda dunia, tidak mempengaruhi pembagian wilayah di Pemilu 2024,” tegasnya lagi.
Pantauan tim TRIBRATA TV online sosialisasi berjalan baik dan peserta aktif. Beberapa undangan peserta mempertanyakan status domisili Caleg, munculnya status warga yang meninggal, pemakaian data pemilih dan lain-lainya. Kritik dan masukan ke KPU Toba sangat disambut baik komisioner. (Berlin Yebe)