Humbahas, TRIBRATA TV
Sesuai arahan dari Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia (TMI), Don Muzakir agar gerak cepat membantu masyarakat yang terdampak bencana, DPD TMI Humbahas segera mengumpulkan bantuan.
Bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam banjir dan longsor itu diserahkan di Posko Bantuan Bencana Alam di kantor Dinas Sosial Pemkab Humbahas, Kamis (11/12/2025).
Bantuan bencana alam yang diberikan berupa alat-alat tulis seperti buku tulis sebanyak 150 lusin,Pulpen/pena 100 lusin, Pensil 100 lusin dan bantuan lainnya seperti sandang pangan yang mungkin sangat dibutuhkan para korban.
Hal ini di sampaikan Sekretaris DPD TMI Humbahas, Tota Barita Horas Simamora SE di Posko Bantuan Bencana Alam Dinas Sosial Pemkab Humbahas, Kamis (11/12/2025).
Tota Barita Horas Simamora yang dikenal dengan panggilan TBH, kepada media ini mengatakan meskipun tidak seberapa nilai bantuan ini, tetapi ini adalah bentuk empati TMI pada korban yang terdampak akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Jajaran DPD TMI Humbahas melaporkan langsung kepada Ketum DPN Don Muzakir dan DPW Sumut atas penyerahan bantuan ini.
“Sengaja kita memilih alat tulis sekolah, mengingat secara umum jenis bantuan yang diserahkan para penyumbang semuanya sama seperti beras,mi instan, telor ayam ras,” katanya.
TMI Humbahas berpikir untuk memberikan bantuan berupa alat tulis sekolah. “Kiranya di bulan Januari tahun 2026 nanti Dinas Pendidikan dapat menyerahkannya kepada murid murid sekolah yang terdampak bencana,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau agar pemerintah juga memikirkan bagaimana pihak Bank untuk meringankan para petani yang terdampak banjir.
“Semoga bermanfaat bantuan alat-alat tulis bagi adek adek kami yang masih sekolah dan sembako yang tidak banyak ini bagi sahabat sahabat kami yang terdampak bencana alam ini. Kita harus tetap tabah dan kuat menghadapi cobaan ini, semoga semuanya bersama pemerintah segera pulih,” kata TBH. (tota)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









