Medan, TRIBRATA TV
Untuk mengatasi persoalan banjir di Pasar Kwala Bekala, PUD Pasar Medan membangun kordinasi dan kolaborasi dengan Kecamatan Medan Johor.
Ini terungkap ketika Dirut PUD Pasar Medan Suwarno didampingi Dirops Ismail Pardede, mengunjungi pasar yang terletak di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor, Kamis (11/11/2021). Kedatangan Dirut untuk meninjau genangan air yang kerap terjadi di jalan menuju pasar. Akibatnya, jalan menjadi berlubang dan rusak. Setelah dicek, ternyata salah satu penyebabnya adalah drainase yang tumpat.
Kordinasi dilakukan dengan pihak Kecamatan Medan Johor. Tak lama, Kasi Sarpras Medan Johor Tengku Mahari Abdillah, datang. Pengecekan sejumlah drainase dilakukan bersama-sama. Akhirnya disepakati agar drainase dulu dibenahi sebelum perbaikan jalan.
Tengku Mahari menjelaskan dari hasil peninjauan ini pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas PU untuk normalisasi drainase. Sebab dari hasil amatan yang dilakukan, drainase sudah tumpat. “Bila normalisasi telah dilakukan, maka pelaksanaan perbaikan jalan bisa diselenggarakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut menjelaskan telah berkordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya akan berkolaborasi dengan pihak kecamatan untuk bergotong royong membersihkan drainase.
Kepada para karyawan di Pasar Kwala Bekala, Dirut berpesan agar mengadakan sosialisasi ke pedagang mengenai pentingnya menjaga kebersihan. Sebab kebersihan merupakan salah satu program prioritas dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. Lakukan kordinasi dengan pihak eksternal misalnya kelurahan, kecamatan ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjaga kebersihan pasar.
“Untuk kebersihan itu tidak akan bisa kepala pasar bekerja sendiri, seluruh karyawan harus saling bahu membahu, saling kolaborasi menjaga kebersihan,” pungkas Dirut. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









