Asahan, TRIBRATA TV
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik senantiasa berbanding lurus dengan kesejahteraan umum.
Artinya negara bertanggungjawab atas kualitas pelayanan publik demi terciptanya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu cara untuk mengawali usaha peningkatan kualitas pelayanan publik adalah dengan mendasari seluruh proses penyelenggaraannya pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada BAB V peraturan tersebut, jelas tertuang kewajiban unit pelayanan dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan komponen yang jelas. Namun hal tersebut sangatlah sulit untuk didapatkan di Kabupaten Asahan.
Hal itu dikatakan Nanda Erlangga, selaku Ketua dari Organisasi Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) saat berbincang-bincang dengan wartawan, Senin (11/12/2023) malam.
“Pelayanan publik di lingkùngan Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini sangat buruk, bahkan masyarakat awam saja hari ini menyadari hal itu,” akunya di awal.
Ia mengatakan, kebanyakan masyarakat menganggap bahwa setiap pelayanan yang mengurus segala administrasi berkaitan dengan negara, mereka tidak bisa mendapatkan secara cepat terlebih lagi harus membayar ke instansi terkait jika ingin melakukan proses cepat.
“Kita boleh chek di kalangan masyarakat, mereka selalu beranggapan jika semua urusan administrasi di Asahan ini harus mengandalkan uang,” ucap Nanda.
Mengingat hal tersebut, lanjut politisi muda Demokrat ini, seharusnya Kepala Daerah dan pimpinan instansi atau dinas yang ada di Asahan membuka kesadaran mereka untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dengan meningkatkan pelayanan publik, tanpa ada kutipan serta proses yang lama.
“Akibat buruknya pelayanan tersebut kini masyarakat takut melakukan pelaporan, takut membuat administrasi karena mereka harus menyiapkan uang untuk membuat hal tersebut,” ungkap Nanda mengakhiri. (Gon)