IMG-20240501-WA0019

Dua Pembunuh Remaja Gandus, Ditangkap Polsek IB 1

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Dua pelaku pembunuhan Nanda bin Akmal (18) akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Tim Harimau Siguntang Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

IMG-20240227-124711

Korban merupakan warga Jalan Sosial lorong Harapan Rt 12 Rw 03 Kelurahan Gandus Palembang. Ia harus meregang nyawa akibat ditikam dan dihantam kepalanya, sepulang dari nonton organ Tunggal di Rusun Blok 2 Kelurahan 24 Ilir Palembang, pada hari Minggu lalu (4/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Kompol Rian Suhendi yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan penangkapan kedua pelaku pembunuhan tersebut.

“Unit Reskrim Polsek IB 1 diback up unit Pidum SatReskrim Polrestabes Palembang, dipimpin AKP Robert dan Iptu Apriansyah, Ipda Cristian, Ipda Petrus mengamankan kedua pelaku dirumahnya,” ujar Kompol Rian, Minggu (11/12/2022).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Apriansyah menambahkan, kedua pelaku berinisial HT (16) dan MZ (23) ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan di Rusun kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Saat ditanya kronologi kejadian pembunuhan, Kanit menjelaskan, korban bersama dua rekannya menonton orgen tunggal di Jalan Brigjen Dani Effendi depan rusun Blok 46 Palembang.

“Sedang asik santai di Jalan Rusun Blok 47 kemudian datanglah 3 pelakudengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy,” ujarnya.

“Tiba-tiba pelaku RZ yang saat ini masih DPO menikam punggung Nanda, sementara MR dan HR mempukul kepala korban 2 kali,” ujarnya.

Melihat hal itu, kedua teman korban langsung berlari meminta pertolongan dengan orang di sekitar lokasi kejadian.

“Korban Nanda kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan, namun naas, nyawa Nanda sudah tak bisa diselamatkan karna banyak kehabisan darah,” ujarnya.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek IB 1 Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, terang Iptu Apriansyah. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *