Pekanbaru, TRIBRATA TV
Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memasang Marka Pita Penggaduh di dua lokasi, Rabu (11/10/2023).
Kedua lokasi yakni di Jalan Cut Nyak Dien. Untuk ruas jalan Cut Nyak Dien dipasang di dua titik yaitu di belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog. Untuk lokasi kedua yaitu di Jalan Diponegoro tepatnya depan Hotel Arya Duta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyampaikan pemasangan pita Penggaduh di dua lokasi ini karena ruas jalan tersebut sering digunakan untuk aksi balapan liar.
“Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balapan liar”, terang Kompol Gitta.
Pemasangan marka pita penggaduh tersebut bertujuan agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya karena fungsinya sama dengan pita kejut atau polisi tidur sehingga diharapkan dapat menekan aksi balapan liar di ruas jalan tersebut. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









