IMG-20240505-WA0006
Hukum  

3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas di Kubu Raya Ditahan

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (8/12/2022).

IMG-20240227-124711

Tiga tersangka yang ditahan adalah Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak berinisial WI, Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR dan Direktur PT. Dawuh Utama, MM.

Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari empat tersangka, satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit,” kata Asisten Pidsus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro, Kamis (8/12/2022).

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022, Tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 Tersangka WR, PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 tersangka MM,

Adapun masing-masing tersangka sebagai pengambil kebijakan di Perum Perumnas Cabang Pontianak, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, MM selalu pelaksana pekerjaan, dan SH yang belum ditahan karena masih sakit selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa.

Pekerjaan yang dilaksanakan para tersangka tidak sesuai dengan Kontrak, dengan nilai kontrak Rp18 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2.536.714.397,06.

“Modusnya, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar, dari total nilai kontrak sebesar Rp18 miliar,” ujarnya.

Proyek ini adalah pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2015-2016.

“Untuk proses hukum selanjutnya,Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak”, elasnya.

Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa saja tersangka bertambah. (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *