IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Keluarga Korban Lakalantas Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Masih ingat dengan peristiwa Lakalantas di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Jalan Bulu Cina Kecamatan Rantau Selatan pada Minggu, 29 November 2021 lalu, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor merk Honda Blade yang membonceng Istri dan satu orang anaknya meninggal dunia.

IMG-20240227-124711

Saat ini pelakunya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kronologis lakalantas inu dijelaskan Kanit lakalantas Polres Labuhanbatu Iptu Iwan Masuri. Bermula mobil barang jenis tronton BK 8199 YL, melaju di Jalinsum dari arah Aeknabara menuju Rantauprapat.

Setibanya di jalinsum Bulu Cina pada posisi jalan menurun, supir truk kehilangan kendali, karena rem mobil truknya blong. Akibatnya truk terus melaju dan menabrak sepeda motor Honda Blade dan mobil Toyata Agia didepannya.

Akibatnya pengemudi sepeda motor dan 2 penumpangnya yang merupakan istri dan anak pengemudi sepeda motor tersebut terhimpit dengan mobil Agia tersebut.

Ketiganya meninggal dunia ditempat sementara sepeda motor dan mobil Agia tersebut rusak parah.

Iptu Iwan Masuri juga menyebutkan, saat di jalinsum Kota Aeknabara, supir truk tersebut mengakui telah mengetahui rem mobilnya tidak berfungsi. Namun, karena melihat tujuan sudah hampir sampai, supir terus memaksakan membawa mobil yang dikendarainya.

“Di tempat kejadian lakalantas, supir truk awalnya juga melarikan diri, dengan alasan takut dihajar massa. Setelah keesokan harinya menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, setelah diberikan peringatan keras oleh si pemilik mobil tronton tersebut”, kata Iwan.

Kanit juga menjelaskan, setelah diintrogasi pihaknya melihat keterangan pelaku dapat dipertanggung jawabkan, tidak berbelit dan mengakui perbuatannya.

Satlantas hanya menangani permasalahan lalulintas, namun untuk pelaku agar dilakukan test urin. Iptu Iwan Masuri mengatakan itu tidak bagian wewenang dari pada pihaknya namun pada Satnarkoba.

“Perbuatan yang dipersangkakan oleh pelaku dikenakan dengan Pasal 310 UU Lalulintas dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan telah ditangani Kejaksaan Negeri Rantauprapat,” jelas Iptu Iwan Masuri.

Sementara keluarga korban meninggal, Benny Sahala Tambun yang juga berprofesi sebagai Advokat anggota Peradi dan tergabung di LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyesalkan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada supir truk tersebut.

Seharusnya, dari kronologis kejadian, pelaku dapat dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana yang isinya, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

“Kenapa demikian, dari pengakuan pelaku supir truk tersebut dari awal dirinya telah mengetahui, bahwa rem mobil yang dikendarainya dalam keadaan tidak berfungsi. Lantas, kenapa supir tersebut tetap saja mengemudikan mobil yang remnya tidak berfungsi. Karenanya si supir truk tersebut membahayakan dan berakibat pada kematian tiga orang sekaligus nyawa manusia”, ungkap Benny, Kamis (9/12/2021).

Benny juga mengungkapkan, seharusnya dari awal terhadap supir truk tersebut dilakukan tes pengecekan urine, untuk memastikan apakah si supir tersebut terlibat dalam pemakaian obat-obatan haram yang dilarang negara, agar kami keluarga korban tidak menduga duga kejiwaan supir truk tersebut.

“Memang kasus ini, telah ditangani Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan telah disidangkan dengan agenda keterangan saksi. Namun harapan kepercayaan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara sebagai pengacara negara untuk menguji kembali di persidangan keterangan saksi-saksi dan juga penerapan dari pada hukum sebagaimana yang pantas untuk didakwakan kepada pelaku.

Ia berharap JPU meminta untuk menerapkan pasal dakwaan alternatif dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana atas perbuatan pelaku supir tersebut. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *