Humbahas, TRIBRATA TV
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forkopimda mengadakan rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula D.P Silitonga Polres Humbahas, Kamis (11/08/2022).
Rapat dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Wakapolres Kompol D. Pinem, para pejabat utama, mewakili Dandim 0210/TU Danramil Doloksanggul Kapten Inf B.R Munthe, Kadis Perhubungan J. Simanullang, Kadis PMDP2, Binsar Marbun, PLT Kadis PLH Halomoan J.A. Manullang, Kabid Sarpras Dishub Benthon J. L. Gaol, Kabid Satpol PP Gilbert Saragih, Dinas Lingkungan Hidup, para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Humbahas, para Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Humbahas.
Kapolres dalam sambutannya mengatakan rapat koordinasi ini untuk menyinergikan gerak dan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Humbahas.
Untuk itu segera dibentuk Tim Satgas Terpadu sebagai langkah antisipatif, untuk selalu membangun kesadaran masyarakat melalui himbauan, sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Dengan demikian agar kita semua terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di Humbahas dengan bersama-sama bertanggungjawab menjaga termasuk dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan,”tegasnya.
Bimtek Penanganan Karhutla yang melibatkan TNI-Polri, Manggala Agni dan Damkar segera terlaksana, menghimbau para Bhabinkamtibmas untuk membentuk kelompok Masyarakat Peduli Karhutla dimasing-masing Desa, menghimbau agar seluruh Personil dan para Bhabinkamtibmas mengaktifkan kembali aplikasi lancang kuning, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk menimbulkan efek jera.(TBH Mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









