IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kasat Lantas: Silahkan Diambil Kendaraan yang Sudah Disidang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Bagi masyarakat Tanjungpinang yang ditilang atau sudah disidang bisa mengambil kendaraannya di Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang.  
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Made Putra kepada media ini, Rabu (8/12/2021).

IMG-20240227-124711

AKP Made Putra meminta seluruh masyarakat di Kota Tanjungpinang segera mengambil kendaraannya yang ditahan.

“Saya harap masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang saat ini masih ditahan, agar datang ke kantor Lantas untuk mengambilnya,”ucap Made Putra.

“Untuk kendaraan yang sudah ditilang, apabila ada orangnya yang sudah mengikuti sidang, bisa datang dan mengambil kendaraan di kantor kepolisian,” terangnya.

“Saat ini barang bukti tilang
kendaraan jumlah ada 3 motor
dalam keadaan aman di kantor Satuan Lintas Polres Tanjungpinang,” tambahnya.

Lanjut dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres Tanjungpinang dengan membawa bukti dari surat kendaraan.

“Bawa bukti surat dari kendaraan tersebut, nanti kita disini akan cocokan apabila betul langsung di bawah pulang, tanpa membayar apapun,” kata dia.

Diketahui penilangan kendaraan tersebut karena kedapatan melakukan pelanggaran seperti tidak pakai helm, knalpot racing, tidak miliki kaca spion, tak punya Surat izin mengemudi (SIM), STNK dan BPKB. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *