Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Pemilik SHM Tolak Eksekusi PN Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Jhon Robert Simanjuntak, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 481 dan 482 melakukan perlawanan saat Pengadilan Negeri (PN) Medan hendak mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Medan, Selasa (7/12/2021).

IMG-20240227-124711

Ia bersama kuasa hukumnya menolak kedatangan petugas juru sita dari PN Medan bersama personil kepolisian. Sempat terjadi aksi saling dorong namun pihak kepolisian meminta agar proses eksekusi ditunda.

Sementara Jhon Robert Simanjuntak, kepada wartawan mengaku membeli dua persil lahan itu pada Irfan Anwar pada tahun 2006 dan sudah bersertifikat hak milik. Diketahui Irfan Anwar membelinya dari Margaret Br Sitorus istri dari Kasianus Manurung.

“Kita punya dua SHM masing-masing no 481 dan 482,” katanya.

Ia kaget ketika tahun 2019, tiba-tiba ada yang mengaku pemilik lahan itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Saya tidak mengenal mereka, tiba-tiba mengaku memiliki lahan ini,” tandas mantan Sekretaris Partai Gerindra Sumut ini.

Karena menilai eksekusi itu tidak mendasar, kuasa hukum Jhon Robert dari kantor pengacara Jonni Silitonga dan rekan segera menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Bagaimana bisa tidak pernah ada sidang lapangan untuk melihat objeknya, tiba-tiba keluar eksekusi?,” tanya Jonni Silitonga didampingi Samsul Aripin Silitonga dan Mesta Wani Naibaho.

Ia menjelaskan, munculnya surat eksekusi dari pihak PN Medan tersebut sarat dengan kejanggalan. Sebab, selama proses persidangan atas perkara nomor 79 yang diajukan oleh para penggugat, klien mereka tidak pernah dilibatkan.

Ia menilai banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara.

“Kalau pun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu oleh PTUN, baru bisa diproses,” tambah Mesta Wani.

Diketahui masalah ini muncul setelah Kanisius Manurung meninggal. Keturunan dari istri kedua Kanisius Manurung mengajukan gugatan atas lahan tersebut.

Bukan hanya lahan milik Jhon Robert Simanjuntak, lahan milik Bruman Sianturi yang berada dibelakang lahan Jhon Robert juga diambil alih oleh yang mengaku pemilik lahan itu.

Bahkan lahan itu sudah dipagari oleh penggugat. “Saya tinggal di Jakarta, saya beli tanah itu dari Samsul Sianturi lengkap SHM no 480, koq bisanya ada yang mengaku-ngaku pemilik?,” ujarnya.

Menurutnya SHM adalah bukti otentik sahnya kepemilikan lahan. “Kalau SHM juga tak diakui, bagaimana hukum di negeri ini?,” tutupnya. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *