Selain Soal Bangunan, Ini Daftar “Dosa” Irian Super Market Kisaran

- Editorial Team

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Permasalahan yang ditimbulkan sejak hadirnya Irian Super Market di Kota Kisaran ternyata tidak hanya sebatas persoalan bangunan yang dinilai telah menyalahi aturan hingga disebut-sebut menjadi dalang kemacetan di inti Kota Kisaran.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, sejumlah permasalahan pernah dilakukan pihak management Irian Super Market Kisaran.

Permasalahan tersebut seperti, penjualan minuman beralkohol, penjualan makanan berupa mie instan yang dinilai tidak ada memiliki Izin dari BPOM RI, gaji karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten dan tidak terdaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  2 Pencuri Diringkus Polisi, 1 Dihadiahi Timah Panas

Terkait permasalahan gaji karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan, pihak CV Ritelindo sebagai perusahaan tempat bernaungnya Irian Super Market Kisaran tidak hadir saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan yang dipimpin Ketua Komisi B Juliamin SE dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2020 lalu.

Tak beda jauh dengan persoalan itu, penyelesaian terkait penjualan makanan tanpa label BPOM Kisaran yang sempat disidangkan di BPSK Asahan juga tidak diketahui akhir penyelesaiannya, hingga saat ini.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar Mesjid At Taqwa

“Saya lagi di lapangan. Hasil (sidang sengketa) sudah kita berikan kepada pemohon,red). Jumpai aja staf di kantor. Berkas laporannya di kantor,” ucap OK Moch Rasyid, anggota BPSK Asahan saat dikonfirmasi, seraya membenarkan laporan terkait makanan tanpa label BPOM RI itu.

Terpisah, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Iman, pria yang disebut-sebut sebagai Manager Irian Super Market Kisaran saat dihubungi melalui nomor Whatsapp 082126411xxx tidak menjawab konfirmasi, Minggu (12/06/2022) sekira pukul 13.47 WIB. (Gon)

BACA JUGA  Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Warga Asahan Meninggal Dunia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB