Dinas Lindup Taput Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan serta Asisten Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak dan Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan membuka Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 – 2030 di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Selasa (05/12/2023).

IMG-20240227-124711

Turut hadir Narasumber Tenaga ahli KLHS RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Sondang Simamora, S.Si, M.Si.

Peserta rapat terdiri dari anggota tim Pokja KLHS RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2023 baik dari Pemerintah dan instansi vertical, ormas, tokoh Masyarakat, Lembaga pemerhati lingkungan hidup dan pihak BUMN/BUMD /Akademisi.

Pembangunan daerah menjadi salah satu poros utama yang harus ditangani secara efektif dan efisien. Salah satu komitmen Indonesia dalam mensejahterakan rakyat. Tentu harus mendapat dukungan yang mutlak dari Pemerintah Daerah, dukungan tersebut secara eksplisit dimuat dalam dokumen perencanaan daerah. Salah satunya dokumen rencana Pembangunan jangka menengah (RPJMD) yang mencakup isu strategis terhadap rencana program yang dalam ketentuannya harus menyelenggarakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“KLHS untuk RPJMD adalah suatu rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Pembangunan suatu wilayah terhadap strategi kebijakan, rencana dan program,” kata Bupati.

Sehingga dengan adanya pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD ini nantinya segala program dan rencana Pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 akan terukur untuk tujuan Pembangunan berkelanjutan, dan untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan selama lima tahun.

“Kajian lingkungan hidup strategis RPJMD tersebut disusun sebelum dirumuskannya RPJMD yang difokuskan pada pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial serta hukum tata kelola,” tambah Nikson Nababan.

Dikatakannya, penyusunan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 adalah dokumen perencanaan Pembangunan daerah yang menjabarkan visi misi serta rencana dan program Bupati.

Pemanfaatan strategis rencana dan program serta pengalokasian sumber daya yang ada di daerah harus disiapkan secara matang, sehingga peningkatan, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan public dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadikan kewenangannya dapat dirumuskan.

“Rumusan tersebut harus dilakukan dengan melaksanakan kajian hidup strategis. Pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 tidak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja keras semua pihak dalam hal ini peserta rapat serta tenaga ahli agar dapat berperan aktif, serius dan sinergitas berkolaborasi untuk membantu dalam menghasilkan data yang akurat serta informasi yang tepat untuk menjadi bahan rekomendasi dalam menyepakati isu strategis “ tutup Bupati. (Harapan Sagala)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *