Peringatan Harkodia, Menko Polhukam: Harus Dibangun Budaya Anti Korupsi

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (RKAPH), dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021.

IMG-20240227-124711

Acara yang ditaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI tersebut dan digelar di Aula Tribrata Polda Riau dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Poerwanto, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo, SE., MPM, Deputi Kepala BPKP Bid Investigasi Agustina Arumsari, Ak., MH, Direktur Penyidikan KPK RI Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dan para Direktur Reserse serta Kapolres jajaran.

Kegiatan itu merupakan serangkaian acara rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. Di Indonesia hanya dilaksanakan di 5 lokasi diantaranya Kendari, Banjarmasin, Pekanbaru, NTT dan Jakarta.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk mensinergikan aparat penegak hukum.

“Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Agung.

BACA JUGA  Viral Foto Terowongan Silaturahmi, Hubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

Ia meyakini, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. Untuk itu sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi.

“Penegak hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. Artinya, para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi. Tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uang dari hasil korupsi,”kata Agung.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan rapat koordinasi di Polda Riau dengan mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai pemateri di bidang hukum.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal, yaitu pertama menyatukan visi, kedua membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama,” kata Nurul.

Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Belum Ada Instruksi Soal Pemutaran Film G30S PKI

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi.

“Pemerintahan di era reformasi ini dibangun sebagai pemerintahan anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme. Nah, di bidang penegakan hukum korupsi kita menganut teori dasar bahwa pembangunan hukum untuk melawan korupsi itu ada tiga,” kata Mahfud.

Ia merincikan, pertama, pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan mengancam berat hukuman korupsi.

Kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. Pengadilan disatuatapkan agar tidak diintervensi keputusannya untuk menegakkan hukum.

Ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semuanya itu dibuat untuk membersihkan negara dari tindak-tindak korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi politik maupun korupsi kebijakan,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan sekarang ini yang belum banyak dapat perhatian itu, yakni pembangunan wilayah hukum. Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi, dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi.

BACA JUGA  Hari Lahir Pancasila: Peranan Jurnalis dalam Mengawal Bhineka Tunggal Ika

“Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut pada aturan hukum. Karena aturan hukum itu bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan bisa bayar, mungkin perkara lenyap. Nah, itu masih sering terjadi,” ungkap Mahfud.

Oleh sebab itu, sambung dia, budaya anti korupsi itu harus dibangun juga bukan hanya orang takut pada hukum, tetapi juga takut kepada aturan-aturan di luar hukum tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing, yang melarang seseorang untuk korupsi.

“Budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan terhadap Pancasila, bukan hanya sebagai hukum yang di dasar negara, tetapi yang di luar hukum banyak juga ajaran Pancasila yaitu ajaran moral, kebersamaan, gotong royong, pemersatu dan sebagainya. Itu belum ada hukumnya, tapi itu bisa menjadi dasar untuk membangun budaya anti korupsi,” tutup Mahfud.

KPK menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 9 Desember 2021.
(Bliser/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *