Bintan, TRIBRATA TV
Polisi berhasil meringkus BS (29) pencuri sepeda motor yang terjadi pada awal Oktober lalu. Pemulung ini mengaku mencuri karena melihat ada kesempatan.
Hal ini diungkap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Menurutnya tersangka mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 2519 MW untuk memilikinya kendaraan tersebut.
“Pencurian itu terjadi pada Rabu (06/10/2021) pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar AKP Suardi.
BS yang diwawancarai mengaku mengambil motor tersebut karena kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut. “Saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” kata BS.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).(M.HOLUL)