Residivis Narkoba Ditangkap Karena Curi Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Polisi berhasil meringkus BS (29) pencuri sepeda motor yang terjadi pada awal Oktober lalu. Pemulung ini mengaku mencuri karena melihat ada kesempatan.

IMG-20240227-124711

Hal ini diungkap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).

Menurutnya tersangka mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 2519 MW untuk memilikinya kendaraan tersebut.

BACA JUGA  Lari ke Bali, Pencuri di Rumah Bibi Diringkus Polisi

“Pencurian itu terjadi pada Rabu (06/10/2021) pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar AKP Suardi.

BS yang diwawancarai mengaku mengambil motor tersebut karena kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut. “Saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” kata BS.

BACA JUGA  Biadab, Ayah Bunuh Anak Tiri di Pariaman Karena Kesal Anaknya Diare

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.

Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).(M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *