IMG-20240501-WA0019
Hukum  

PT Pangkatan Indonesia Digugat 2 Karyawannya di PHI Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kasus pemberhentian karyawan sepihak oleh PT Pangkatan Indonesia yang beralamat di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara memasuki babak baru.

IMG-20240227-124711

Melalui kuasa hukumnya, Jonni Silitonga SH MH, dua karyawan perusahaan perkebunan itu memasukan gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri Kelas I A Medan pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu.

“Ada dua perkara atas dua karyawan yang diberhentikan PT Pangkatan Indonesia kita daftarkan,” kata Jonni kepada TRIBRATA TV.

Menurutnya pengajuan gugatan ini sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berbunyi, “apabila salah satu atau kedua belah pihak menolak anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja maka pihak yang keberatan dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial”,

Dalam gugatan register perkara Imam Siswanto no. 417/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn itu, kata Jonni, klientnya Imam Siswanto di PHK perusahaan dengan alasan klientnya telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi kasus pencampuran air ke dalam tangki Storage Oil No. 1 pada tanggal 21 Juni 2021. “Ini alasan yang dibuat-buat, tidak mendasar dan bertentangan undang-undang Tenaga Kerja,” katanya.

Karena berdasarkan Pasal 151 ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Juga dalam Pasal 155 ayat (1) yaitu: “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

Atas pasal-pasal tersebut jelas klien kami berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sesuai dan uang pengganti hak, tandas Jonni lagi.

Jonni juga menyebutkan meminta dalam gugatannya agar hakim memerintahkan tergugat (PT. Pangkatan Indonesia) untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011 untuk 6 bulan gaji.

Sementara dalam gugatan kedua dengan register perkara No. 418/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn, atas nama Suprianto, juga menggugat PT. Pangkatan Indonesia. “Karakter kasusnya tidak jauh berbeda dengan gugatan atas nama Imam Siswanto,” kata Jonni yang juga menjabat Ketua Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesisa (PBH SKI).

Ia menyebutkan gugatan Siswanto sudah berlaku Undang-undang No 11 Taun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

“Saya berharap dan berkeyakinan hakim akan memutuskan gugatan kita sesuai petitum yang disampaikan,” tutupnya. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *