Bondowoso, TRIBRATA TV
Nenek Jamina yang sudah berusia 80 tahun, warga Dusun Tamanan Barat Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur bertahun-tahun mencari keadilan atas kepemilikan tanah orang tuanya yang sekarang dimiliki orang lain.
Tanpa mengenal lelah nenek Jamina berjuang untuk mendapatkan haknya kembali, tetapi selalu gagal. Akhirnya nenek itu melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Bondowoso, Senin (6/12/2021).
Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres itu isinya menceritakan asal-usul tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi Nenek Jamina menceritakan kronologisnya.
Pada tahun 1975, Jamina sebagai ahli waris Rinten, menggadaikan tanah kepada Dahnan seharga Rp400 dengan saksi Kepala Desa Tamanan saat itu, Sakrina dan anak Dahnan yang bernama Gedeng Saden.
Dalam proses gadai saat itu dibuatkan tanda bukti berupa kwitansi oleh Kepala Desa Tamanan dan disaksikan Gedeng Saden.
Namun anehnya ketika Nenek Jamina mau menebus atau menggembalikan uang gadai kepada Dahnan, pihak Dahnan menolaknya dengan dalih tanah tersebut sudah dibelinya. Padahal sesuai fakta yang tertulis dalam kwitansi tidak disebutkan adanya jual-beli, tapi dalam kwitansinya berbunyi gadai.
Dengan berdasarkan bukti kwitansi itulah Nenek Jamina berusaha mendapatkan hak atas tanahnya kembali.
“Segala cara sudah kami tempuh, yaitu dengan mendatangi keluarga untuk mediasi dan menyediakan uang tebusan namun hasilnya nihil, “kata Jamina.
Tanpa putus asa Jamina tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan surat permohonan pengaduan kepada penegak hukum yang ditujukan kepada Kapolres Bondowoso, dengan harapan bisa memperoleh keadilan.
“Saya siap jika harus diborgol ketika apa yang saya adukan kepada Bapak Kapolres itu tidak benar adanya, “tegas Nenek Jamina. (irawan)