Batam, TRIBRATA TV
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolahan limbah plastik yang dikeluhkan oleh masyarakat di Kawasan Industri Galangan kapal Tanjung Uncang sudah pernah masuk ke ranah hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, Azhari, Minggu (21/3/2021).
“Perusahaan tanpa plank nama itu ialah PT. TIS (Tan Indo Sukses). Seingat saya, perusahaan itu sudah melakukan kegiatan pengolahan biji plastik sejak tahun 2018,” ujar Azhari.
Lanjut Azhari, peristiwa yang dialami oleh masyarakat disana sudah berpulang kali terjadi, bahkan KPLHI Kota Batam sudah membawa masalah ini ke ranah hukum melalui Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Masalah ini sudah kita bawa ke ranah hukum dan sudah masuk ke ranah pidana. Cuma sampai saat ini belum ada hasil penyidikan masalah PT TIS ini. Sudah sejauh mana penyidikan terhadap pencemaran yang dilakukan,” ungkap Azhari.
Azhari juga mengatakan, sebelumnya, PT TIS sudah diingatkan untuk tidak beroperasional sampai proses hukum selesai.
“Nah, ini juga persoalan, kami sudah minta untuk dihentikan operasionalnya sampai kasus ini selesai ditangani penyidik KLHK. Tapi, seharusnya DLH Kota Batam bisa melakukan sesuatu untuk menjaga, jangan sampai pencemaran lingkungan itu berlanjut,” bebernya.
Lanjutnya, PT TIS memiliki 2 pabrik yang terletak di daerah Simpang Kara dan di Tanjung Uncang.
“PT TIS di Tanjung Uncang ini waktu diperiksa, mereka beroperasi dengan perizinan PT TIS yang di kawasan Industri Kara, dan seingat saya dulu ada yang diperiksa namanya berinisial M,” pungkasnya.
(Saugi Sahab)