Hukum  

Korban Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu Hasbi Abdul Sani meluruskan informasi terkait penetapan korban menjadi tersangka yang diberitakan beberapa media online.

IMG-20240227-124711

“Kita menetapkan WB, WK dan DH jadi tersangka sudah melalui SOP kepolisian,” kata Iptu Hasbi Abdul di ruangannya, Senin (4/12/2023).

Menurutnya penetapan ketiganya jadi tersangka tentunya sudah melalui SOP penyelidikan pihak kepolisian, karena sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Kembali Grebek Jalan Jermal XV

Penahanan terhadap WB, WK dan DH merupakan tindaklanjut laporan balik pelaku (AL dan SB_red) yang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru ke Mapolsek Payung Sekaki dengan laporan polisi nomor : LP/B/194/IX/2023/ SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

“Polsek Payung Sekaki tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional serta mempersilahkan kedua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalahan berdasarkan keadilan restoratif “, tambah Iptu Hasbi.

Dikatakannya Polsek Payung Sekaki mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ketahap selanjutnya.

BACA JUGA  Gawat, Oknum Kades Hilialo'a Nisel Diduga Gelapkan DD dan ADD Rp800 Juta

“Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana sudah diupayakan dan gelar perkara pun sudah dilakukan sebanyak dua kali di Polresta Pekanbaru”, sebut Iptu Hasbi.

Namun kesepakatan antara kedua belah pihak tidak dicapai, karena WB yang saat ini menjadi terlapor di Polsek Payung Sekaki meminta Rp150 juta uang perdamaian kepada AL.

“WB mau berdamai dengan meminta uang perdamaian kepada AL sebanyak Rp150 juta, namun AL tidak bisa menyanggupinya,” kata Kanit Reskrim.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Gugatan IUP, Saksi Tergugat Tidak Hadir

Diketahui Al dan SB ditahan Polresta Pekanbaru sebagai tindak lanjut laporan WB dengan laporan polisi nomor : LP/B/622/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan kalau WB, WK dan DH menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada September 2023 yang diduga dilakukan oleh AL dan SB beserta kurang lebih 20 orang temannya justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Payung Sekaki. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *