Tobasa,TRIBRATA TV
Kapolres Toba Samosir (Tobasa) AKBP Agus Waluyo mengingatkan pemilu kali ini berbeda dengan yang sebelumnya karena menggabungkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Karenanya dibutuhkan dukungan semua elemen untuk menyukseskannya.
Hal itu dikatakan kapolres dalam Fokus Grup Diskusi di aula Mardemak Mapolres Toba Samosir, Jumat (12/04/2019).

Menurutnya suhu politik yang memanas belakangan ini menjelang hari pencoblosan harus disikapi dengan tetap mempertahankan siatuasi yang kondusif.
“Contohnya, masalah adanya kertas suara yang sudah dicoblos di Selangor Malaysia langsung tersebar hanya dalam hitungan menit,” kata Agus.
Untuk itu Kapolres Tobasa mengajak semua steakholder dengan upaya maksimal mempertahankan situasi aman dan kondusif agar Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang berjalan lancar.
Selain Kapolres Tobasa, tampil sebagai narasumber Kajari Balige Jeffry Maukar, PN Balige diwakili Berry Perangin-angin, mewakili Dandim Tapanuli Utara,Heri Hutabarat, tokoh masyarakat LADN Tobasa diwakili M. Hutapea, mewakili KPU Sahat Sibarani dan Bawaslu Tobasa Romson Purba.
Sahat Sibarani dari KPU Tobasa mengatakan formulir C6 menjadi kendala KPU karena petugas hanya diberikan waktu 14-16 April 2019 membaginya ke tiap rumah. Sementara logistik dibagikan mulai 13-16 April ke 625 TPS di 16 Kecamatan Kabupaten Tobasa.
Apabila ada kekurangan surat suara bagi pemilih,akan dialihkan ke TPS terdekat nantinya.
Sedang Romson Purba dari Bawaslu menambahkan latihan saksi partai sejumlah 1.470 orang diselesaikan hari ini. Juga pengawas di 625 TPS disiapkan.
Ia mengingatkan agar pada 14 April 2019 seluruh agar Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tobasa harus sudah dibersihkan karena masuk masa tenang.
Sedang Kajari Balige Jeffry Maukar mewakili Forkompinda mengatakan
Peran kejaksaan ada di Gakumdu. Apabila terjadi pelanggaran akan mempertimbangkan sesuai undang-undang. “Jangan sampai kita main hakim sendiri. Jadi walaupun berbeda pilihan jangan sampai memecah keluarga, cintailah keluarga kita l,”ucap Jeffry.
Hindarilah bermedsos yang memberitakan hoax karena UU ITE memiliki hukuman pidana.
Turut hadir dalam diskusi ini sejumlah perusahaan, OKP, tokoh pemuda, masyarakat dan partai-partai. (berlin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









