Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

21Tahun Menunggu, USU Diduga “Ingkar Janji” Berikan Kompensasi Lahan Kepada Masyarakat

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Meskipun gedung Fakultas Kehutanan USU Kampus Kwala Bekala Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu telah diresmikan oleh Rektor USU Runtung Sitepu pada Rabu (9/9/2020) silam, ternyata masih menyisakan berbagai masalah pada masyarakat sekitar kampus.

IMG-20240227-124711

Diketahui status lahan gedung Fakultas Kehutanan yang berada diatas lahan seluas 300 hektar dihibahkan oleh Pemkab Deli Serdang sesuai surat Bupati Deli Serdang nomor 593/5775 tertanggal 11/11/2000 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/2197/Pumda tertanggal 15/12/2000.

Selanjutnya, menghibahkan tanah seluas 300 hektar sebagai pemegang kuasa diberikan kepada Liat Harianto Sembiring selaku pihak pertama dan Chairuddin P Lubis (alm) selaku pihak kedua penerima hibah dimaksud, olehnya kedua pihak diatas melakukan surat perjanjian Nomor 2179/JO5/SP/2001.

Dalam surat perjanjian itu para pihak sepakat mengikat diri dalam suatu perjanjian dimana pihak pertama menghibahkan lahan seluas 300 hektar kepada pihak kedua untuk dijadikan perluasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU)

Disebutkan, dalam poin surat perjanjian pasal 4 tersebut jelas tertera bahwa pihak USU akan menyediakan kompensasi lahan tanah seluas 100 hektar bagi masyarakat sekitar kampus untuk dijadikan sebagai penampungan masyarakat, namun hingga saat ini pihak USU disinyalir belum menyediakan atau menepati janji atas lahan kompensasi itu.

Padahal, sesuai kesepakatan bersama pihak USU akan menyelesaikan selambat-lambatnya 5 bulan setelah Surat Perjanjian ditanda tangani para pihak, namun sudah 21 tahun lamanya “diduga” janji itu belum dipenuhi pihak USU.

Tidak hanya itu, berbagai pihak menuding bahwa kampus USU telah ingkar janji kepada masyarakat, sehingga membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan mereka serasa hak-haknya diabaikan.

Seperti yang diutarakan Junus Sembiring (52) warga Dusun Ujung Jahe Desa Simalingkar A, dalam suratnya yang diterima TRIBRATA TV disebutkan, Kelompok Tani Ujung Jahe pasar 1,2,3 dijadikan sebagai desa Binaan USU akan tetapi pihak USU meninggalkan mereka dan mengingkari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut.

“Pihak USU sudah memperoleh lahan 300 hektar dan sekarang ditembok keliling, namun bagian kami 100 hektar sebagai kompensasi yang diperjuangkan tidak ada sampai sekarang” Terang Junus, Kamis (3/12/2020)

Terpisah, Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI (Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia) Edi Yamin Tarigan ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut, Kamis (3/12/2020) kepada TRIBRATA TV mengatakan agar kompensasi yang dijanjikan Kampus USU segera direalisasikan kepada masyarakat. Ia katakan mestinya masalah itu harus segera ditangani pemerintah dan jangan berlarut-larut supaya masyarakat tidak resah dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah.

Lebih lanjut, Edi Yamin Tarigan menegaskan kompensasi yang dijanjikan USU kepada masyarakat sesuai surat perjanjian dapat segera dipenuhi dan dibicarakan baik-baik sebelum masalahnya tidak menjadi liar kemana-mana. Akibatnya, masyarakat menjadi korban ketidak adilan, karena menurut USU tidak menepati janjinya sehingga masyarakatpun ditelantarkan.

“Pihak dari USU tidak menempati janjinya, sehingga rakyatpun ditelantarkan”, Tegasnya.

Kemudian, ia mengatakan LSM BERKORDINASI yang didirikan oleh Lanis Kogoya selaku Tenaga Ahli Utama Presiden RI itu sedang menyoroti masalah tersebut, sehingga Ia meminta kepada KPK RI dan Kapolda Sumut mengusut tuntas permasalahan itu.

“Saya selaku Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI meminta kepada KPK dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas permasalahan yang telah timbul antara pihak USU dan masyarakat sekitar Kampus USU”, pintanya tegas.

Edi Yamin Tarigan juga berjanji akan koordinasi dengan pihak terkait di pemerintahan pusat, dan akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Kapolda Sumut, karena ia menduga ada indikasi korupsi dan permainan mafia didalam permasalahan tersebut. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *