Proyek APBN di Luwu Utara Disuplay Material Tambang Ilegal Milik Oknum Kades

- Editorial Team

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Walau sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tambang
di Desa Minanga Tallu serta Desa Lampuawa Kecamatan Suka Maju Kabupaten Luwu Utara, Sulsel tetap saja melakukan aktivitas meski tak mengantongi ijin resmi.

Oleh warga dilaporkan kalau tambang ini milik oknum Kepala Desa serta seorang mantan Kepala Desa.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (11/04/23) ditemukan lokasi tempat penimbunan ini berada pada proyek penimbunan irigasi di Desa Subur Kecamatan Suka Maju. Konon proyek tersebut dikelola oleh PT. Bumi Karsa.

Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama dengan puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.

Kabarnya sebulan lalu kegiatan tambang tersebut sempat ditutup oleh Jajaran Polres Luwu Utara, namun entah kenapa hanya selang beberapa hari tambang kembali melakukan kegiatan pengangkutan meterial.

BACA JUGA  Sekda Takalar Buka Rakernas Sepernas

Mengetahui hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel di Makassar sontak mengeluarkan warning berupa Surat Himbauan ke sejumlah kontraktor dan supplier material agar tidak menerima material dari tambang yang tidak mengantongi ijin resmi.

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV Datu Karaeng Raja, ST, MT.

Ditengarai proyek dengan anggaran miliaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran dan sudah melanggar UU Minerba sebagaimana disebutkan pada Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

BACA JUGA  Kapolsek Bersama Tripika Kecamatan Tompobulu Letakan Batu Pertama Pembangunan TMP

Manager PT. Bumi Karsa site Masamba di Luwu Utara, Rahman yang dikonfirmasi via WhatsApp pada 20 Maret silam belum juga menanggapi soal dugaan adanya material ilegal yang diterima proyek ini. Selaku pemenang tender proyek irigasi pihak PT. Bumi Karsa disinyalir main mata dengan pengelola tambang untuk menghindari pajak TGC.

Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.

Karena menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah merugikan negara, serta usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara. Bahwa membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Olehnya Kontraktor sudah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020. (mulyadi)

BACA JUGA  Polres Gowa Luncurkan Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:38 WIB

Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB