Proyek APBN di Luwu Utara Disuplay Material Tambang Ilegal Milik Oknum Kades

- Editorial Team

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Walau sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tambang
di Desa Minanga Tallu serta Desa Lampuawa Kecamatan Suka Maju Kabupaten Luwu Utara, Sulsel tetap saja melakukan aktivitas meski tak mengantongi ijin resmi.

Oleh warga dilaporkan kalau tambang ini milik oknum Kepala Desa serta seorang mantan Kepala Desa.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (11/04/23) ditemukan lokasi tempat penimbunan ini berada pada proyek penimbunan irigasi di Desa Subur Kecamatan Suka Maju. Konon proyek tersebut dikelola oleh PT. Bumi Karsa.

Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama dengan puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.

Kabarnya sebulan lalu kegiatan tambang tersebut sempat ditutup oleh Jajaran Polres Luwu Utara, namun entah kenapa hanya selang beberapa hari tambang kembali melakukan kegiatan pengangkutan meterial.

BACA JUGA  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Aceh Tenggara

Mengetahui hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel di Makassar sontak mengeluarkan warning berupa Surat Himbauan ke sejumlah kontraktor dan supplier material agar tidak menerima material dari tambang yang tidak mengantongi ijin resmi.

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV Datu Karaeng Raja, ST, MT.

Ditengarai proyek dengan anggaran miliaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran dan sudah melanggar UU Minerba sebagaimana disebutkan pada Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

BACA JUGA  Diknas Gowa: Para Guru Diminta Tingkatkan Kompetensi

Manager PT. Bumi Karsa site Masamba di Luwu Utara, Rahman yang dikonfirmasi via WhatsApp pada 20 Maret silam belum juga menanggapi soal dugaan adanya material ilegal yang diterima proyek ini. Selaku pemenang tender proyek irigasi pihak PT. Bumi Karsa disinyalir main mata dengan pengelola tambang untuk menghindari pajak TGC.

Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.

Karena menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah merugikan negara, serta usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara. Bahwa membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Olehnya Kontraktor sudah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020. (mulyadi)

BACA JUGA  Ratusan Warga Desa Biringkassi Ikuti Shalat Idul Adha di Masjid Nurul

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Hikmah di Hari Raya Iduladha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
Momen Idul Adha di Takalar, Bupati Daeng Manye Ajak Warga Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:18 WIB

Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!