Tak Jauh dari Kantor Lurah, 4 Bangunan Ruko Diduga Dibangun Tanpa IMB

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Modus penggelembungan jumlah bangunan dari jumlah ijin yang dikeluarkan masih marak terjadi. Bahkan makin nekat walau berdekatan dengan kantor pemerintah setempat.

IMG-20240227-124711

Hal ini tampak dari bangunan di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan 7, Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru. Dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) jelas disebutkan hanya untuk 6 unit bangunan. Namun kenyataannya telah berdiri 10 unit bangunan rumah toko (ruko).

Ironisnya, bangunan ruko tanpa SIMB itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kelurahan Titi Rantai.

Hal itu disampaikan Kepala Lingkungan 7, Daniel Sihombing pada Kamis (2/12/2021).

Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut berjumlah 10 unit, namun yang tertera di SIMB nya berjumlah 6 unit ruko.

“Aku cuman tau 6 unit yang ada izinnya, untuk yang 4 unit lagi gak tau aku bang,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kepling, bangunan tersebut berdiri enam unit didepan dan empat unit dibelakang. Pengembang atau pengusahanya bernama Handoko sedang dalam SIMB nya tertera pemilik bangunan bernama Sri Yuniarti Bangun, nomor 0416/0417/0074/2.5/1201/05/2020, jumlah unit enam toko tiga lantai.

“Langsung abang tanyak aja pengembangnya si Handoko untuk IMB bangunan yang di belakang,” katanya sembari telponan dengan Handoko.

Ditempat terpisah, pengembang bangunan, Handoko saat ditemui awak media mengatakan seluruh bangunan lengkap IMB nya.Namun ia tidak menunjukkan SIMB bangunan tersebut.

“IMB nya lengkap ini bang, kenapa bang baru datang setelah sudah berdiri bangunan ini,” ungkap Handoko singkat sembari meninggalkan awak media. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *